PADANG, hantaran.co — Polda Sumbar mulai memproses laporan ratusan warga yang diduga tertipu oleh investasi bodong sehingga mengalami kerugian total hingga Rp13 miliar. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati agar tak menjadi korban investasi bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari 140 warga melalui kuasa hukum terkait dugaan penipuan berkedok investasi itu. Saat ini, proses telah menggelinding di tahap penyelidikan (lidik) dan pengumpulan bukti-bukti.
“Saat ini masih tahap lidik dan pengumpulan bukti-bukti. Sesuai rencana kami, pada Jumat 17 November nanti akan kami periksa empat saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Imam Kabut kepada Haluan, Rabu (8/9/2021).
Di sisi lain, Kepala OJK Sumbar, Yusri, kepada Haluan mengingatkan, bahwa ketelitian sangat diperlukan saat masyarakat mendapatkan penawaran untuk berinvestasi. Prinsip berhati-hati diperlukan sehingga tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang diiming-imingi oleh para pelaku investasi bodong.
Yusri menyebutkan, salah satu hal yang harus diperiksa saat menerima penawaran investasi adalah izin yang jelas serta informasi badan hukum atas usaha yang ditawarkan tersebut. Kemudian, izin juga harus diperiksa lebih lanjut, untuk memastikan apakah usaha yang berjalan sudah sesuai dengan izin usaha yang diperoleh.
“Teliti dulu sebelum berinvestasi. Pastikan bahwa izinnya sesuai dengan aktivitas. Hati-hati jangan sampai legalitasnya tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, tidak ada badan hukum, atau kalau ada izin tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin yang diterima,” ujar Yusri, Rabu (8/9) kepada Haluan.
Masyarakat, sambung Yusri, dapat bertanya kepada OJK, atau bahkan melaporkan langsung bila mendapatkan tawaran investasi yang mencurigakan atau tidak memiliki izin. Sebab, OJK serta penegak hukum lainnya tidak bisa mengetahui sepenuhnya seluruh praktik dugaan investasi bodong, bila tidak disertai laporan dari masyarakat.
Meski demikian, Yusri menyebutkan bahwa OJK tetap melakukan pengawasan terhadap aksi-aksi investasi bodong di Sumbar. Seperti diketahui, OJK sendiri telah membentuk Satgas Waspada Investasi, sebagai satuan tugas lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.
Selain itu, OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya dari investasi-investasi bodong. Termasuk untuk mendorong masyarakat agar lebih melek tentang pentingnya aspek keamanan saat berinvestasi.
“Kita terus lakukan edukasi agar investasi bodong tidak memakan korban. Namun jika sudah terjadi, kita minta masyarakat segera melapor kepada pihak yang berwajib. Kita juga tidak mungkin tahu ada investasi bodong kecuali jika ada laporan,” katanya lagi.
Pemerintah, sambungnya, akan menindak tegas pelaku-pelaku invetasi bodong, dengan jeratan pasal penipuan. Seperti Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
“Investasi bodong termasuk penipuan, maka tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di Sumbar, kasus investasi bodong relatif kecil, karena mungkin masyarakat Sumbar cenderung lebih cerdas dalam berinvestasi, sehingga tidak banyak kasus yang terjadi,” ujarnya. (*)
Darwina/Tio/hantaran.co
Komentar