Lima Puluh Kota

Pajak Daerah Lima Puluh Kota Tembus 55 Persen, Pemkab Kejar Target PAD Rp150,26 Miliar

×

Pajak Daerah Lima Puluh Kota Tembus 55 Persen, Pemkab Kejar Target PAD Rp150,26 Miliar

Sebarkan artikel ini

“Khusus PBB realisasinya masih rendah, sekitar 5 persen karena pembayaran jatuh tempo pada Desember. Ada kebiasaan masyarakat membayar PBB di akhir tahun atau ketika sedang berurusan dengan pelayanan pemerintah,” jelasnya.

Zuhdi yang akrab disapa Pram itu mengatakan, BPKPD mendapat mandat untuk mengejar target PAD sebesar Rp150,26 miliar pada 2026. Target tersebut tidak hanya mengandalkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga bersumber dari retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga  Tim Wasev Mabes TNI AD Apresiasi Progres TMMD ke-129 di Lima Puluh Kota, Pemkab Didorong Lanjutkan Pembangunan Jalan Buluah Kasok-Aia Putiah

Karena itu, menurutnya, pencapaian target PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab BPKPD. Perangkat daerah yang menjadi pengampu retribusi juga memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Untuk mencapai target tersebut tentu membutuhkan dukungan dari perangkat daerah pengampu retribusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik usaha penginapan yang belum memiliki izin, agar segera mengurus legalitas usahanya. BPKPD, kata dia, terbuka memberikan ruang konsultasi kepada pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan.

Baca Juga  PAD Lima Puluh Kota Rp141,2 Miliar, Pajak Tambang Tinggi namun Pengawasan Disorot

“Kita berharap khususnya usaha penginapan yang belum berizin agar segera mengurusnya. Bila membutuhkan konsultasi terkait perpajakan, kami siap membuka ruang untuk itu,” ujarnya didampingi Kabid Pendapatan BPKPD Lima Puluh Kota, Wiwing Nofri.

Penulis: Fajar