Fokus

NAIK KETIMBANG REALISASI 2019, Target Pajak Sumbar 2021 Rp4,66 T

×

NAIK KETIMBANG REALISASI 2019, Target Pajak Sumbar 2021 Rp4,66 T

Sebarkan artikel ini
Kanwil
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumbar-Jambi (Sumbarja) Lindawaty . IST

Untuk mencapai target 2021, DJP Sumbarja beserta jajaran kantor pajak di Sumbar telah menyiapkan strategi yang merangkum strategi optimalisasi penerimaan pajak serta strategi kepatuhan pajak yang berkualitas.

Lindawaty

Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi

PADANG, hantaran.co — Target penerimaan pajak di Sumatra Barat pada 2021 dipatok sebesar Rp4,66 triliun. Meningkat dari realisasi penerimaan 2020 yang berjumlah Rp3,93 triliun. Seperangkat strategi telah disiapkan agar target yang dipatok pemerintah untuk Sumbar dapat tercapai pada akhir tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi (Sumbarja) Lindawaty kepada Haluan akhir pekan lalu. Ia menjelaskan, secara keseluruhan bersama Provinsi Jambi, target penerimaan 2021 mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen ketimbang realisasi pajak Sumbar-Jambi pada 2020 lalu.

“Tahun lalu penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbarja terealisasi Rp8,23 triliun, dengan rincian realisasi Sumbar Rp3,93 triliun dan realisasi Jambi Rp4,56 triliun. Tahun ini untuk dua wilayah kerja itu, target 2021 dinaikkan jadi Rp9,7 Triliun, dengan rincian target Sumbar Rp4,66 Triliun dan target Jambi Rp5,03Triliun,” kata Lindawaty.

Lindawaty mengakui, total penerimaan pajak 2020 menurun ketimbang capaian pada 2019 sekitar 6,36 persen, di mana Sumbar sendiri berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp4,59 triliun pada 2019. Ia mengakui, penurunan realisasi pada tahun lalu dipengaruhi oleh menurunnya aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mencapai target realisasi pada 2021, katanya lagi, Kanwil DJP Sumbarja beserta jajaran kantor pajak di Sumbar telah menyiapkan strategi yang merangkum strategi optimalisasi penerimaan pajak serta strategi kepatuhan pajak yang berkualitas. Keduanya kemudian dijabarkan ke dalam dua bentuk strategi aksi.

“Untuk strategi optimalisasi penerimaan pajak, ada aktivitas inti yang terdiri dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM). Kegiatan inti ini dilengkapi kegiatan pendukung mulai dari penguatan aktivitas pengawasan, penataan SDM dan organisasi, serta penyempurnaan sistem aplikasi internal DJP, sehingga terintegrasi dan makin memudahkan,” ujarnya merincikan.

Ada pun terkait strategi kepatuhan wajib pajak yang berkualitas, sambung Lindawaty, didasari oleh adanya hubungan antara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan penerimaan pajak itu sendiri. Sehingga, peningkatan kepatuhan SPT pada 2021 akan mencakup aspek formal dan material.

“Bentuknya antara lain edukasi dan pelayanan yang mudah dan berkualitas, mendorong upaya kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebelum batas penyampaian SPT tepat waktu berakhir, hingga bersinergi dengan cara melibatkan pemberi kerja, instansi kementerian atau lembaga, dan asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela WP,” katanya lagi.

Insentif Pandemi

Lindawaty juga menjelaskan, pada 2021 insentif perpajakan masih diberikan karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021, yang memperpanjang pemberian insentif pajak hingga 30 Juni 2021 untuk membantu WP di tengah pandemi Covid-19.

Ia menerangkan, ketentuan tersebut terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Namun, pada dasarnya jenis insentif perpajakan yang diberikan pada 2021 tetap sama dengan insentif yang diberikan pada 2020.

“Terdiri dari insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final WP UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, serta Percepatan Pengembalian Pendahuluan PPN bagi PKP berisiko rendah,” ucapnya.

Tugas Bersama

Lindawaty juga menekankan, bahwa kepatuhan WP dalam membayar pajak dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak di Sumbar pada 2021. Akan tetapi, usaha menumbuhkan kepatuhan tersebut, harus menjadi agenda utama pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Ia merincikan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam usaha bersama meningkatkan kepatuhan WP ini salah satunya adalah mengimplementasikan Permendagri nomor 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Pemda, di mana sebelum memberikan layanan publik, instansi pemerintah wajib melaksanakan KSWP.

“Sejauh ini, dari 20 Pemda di Sumbar, sudah delapan Pemda yang sudah memiliki hak akses dan mengimplementasikan KSWP, tujuh Pemda sudah memiliki hak akses tapi belum mengimplementasikannya, dan lima Pemda belum memiliki hak akses dan juga belum mengimplementasikan KSWP,” katanya menyoroti.

Selain itu kata Lindawaty, hal yang perlu diperhatikan juga ialah mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap kegiatan usaha untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Sumbar. Jika tidak disyaratkan seperti demikian, maka pembayaran pajak WP dapat dipastikan tidak dibukukan sebagai penerimaan pajak Sumbar.

“Tentu kalau seperti ini akan menghilangkan potensi pendapatan daerah Sumbar dari Dana Perimbangan melalui Dana Bagi Hasil Pajak,” ucapnya lagi.

Selain itu, menurut Lindawati juga diperlukan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta Pemda, demi mengoptimalisasikan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi yang bertujuan agar potensi pajak pusat mapun pajak daerah dapat digali dan ditingkatkan dalam koridor kerahasiaan data perpajakan.

“Di Sumbar baru empat Pemda yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan DJP ini, yaitu Pemko Padang, Pemko Bukittinggi, Pemko Sawahlunto, dan Pemko Payakumbuh. Selain perjanjian kerja sama itu, juga perlu dipastikan pemotongan atau pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah sudah sesuai aturan, dan perlu juga mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya menutup.

Sorotan DPRD

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman berharap agar pembinaan dan sosialisasi bagi wajib pajak lebih ditingkatkan demi mengoptimalkan penerimaan pajak di Sumbar.

“Contoh, soal penerimaan pajak Sumbar yang lebih kecil dari Jambi, itu tidak bisa diamini seratus persen. Sebab, yang namanya pajak, banyak warga pasti awam. Masih banyak yang tak mengerti. Selain itu, peraturan terkait pajak ini sering berubah-ubah,” kata Albert beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Albert meminta agar Kanwil DJP Sumbar-Jambi juga menekankan agar kantor-kantor pajak di bawah kewenangannya untuk meningkatkan perhatian dan prioritas terhadap pembinaan bagi para WP, dan tidak hanya mengevaluasi hasil dari target pajak yang terealisasi.

“Warga masih banyak yang bingung soal bagaimana menyampaikan laporan pajak, perhitungannya, dan soal sanksi-sanksi administrasi. Kadang, lain aturan yang disampaikan Account Representative (AR) atau pembina wajib pajak, tapi lain pula yang disampaikan petugas saat pemeriksaan. Ini saya bicara berdasarkan fakta lapangan saja,” tutur Albert. (*)

Ishaq/hantaran.co