Ekonomi

DJP Atur Strategi Meski Pandemi, Target Pajak Sumbarja 2021 Rp9,7 Triliun

×

DJP Atur Strategi Meski Pandemi, Target Pajak Sumbarja 2021 Rp9,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pajak
Kepala Kanwil DJP Sumbarja Lindawaty IST

PADANG, hantaran.coKinerja penerimaan pajak 2021 dinilai masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian perekonomian karena pandemi Covid-19. Meski demikian, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumbar-Jambi telah menyiapkan agenda internal dan eksternal terhadap wajib pajak dan pemangku kepentingan, agar target pajak 2021 sebesar Rp9,70 triliun dapat terealisasi.

Pemerintah pusat menetapkan target penerimaan pajak nasional pada 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, atau naik 14,7% dibanding realisasi penerimaan 2020 senilai Rp1.070 triliun. Sementara itu, target penerimaan pajak Sumbar-Jambi (Sumbarja) 2021 ditetapkan sebesar Rp9.701.195.218.000, atau naik sekitar 8,7 persen dari realisasi 2020 sebesar Rp8,23 triliun.

“Target penerimaan pajak dari tahun ke tahun memang selalu meningkat. Untuk Sumbar-Jambi itu Rp9,7 triliun. Sementara khusus untuk Sumbar, kami masih membaginya karena banyak variabel yang harus dihitung,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbarja, Lindawaty, kepada Haluan, Minggu (31/1/2021).

Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Lindawaty menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi dalam bentuk kegiatan internal serta eksternal, yang ditujukan kepada WP dan pemangku kepentingan. Untuk kegiatan internal, bertujuan untuk mengonsolidasikan SDM perpajakan guna mencapai target penerimaan dan kepatuhan 2021.

“Selain itu, peningkatan kapasitas SDM dalam menjalankan kewenangannya juga akan terus dilakukan,” katanya lagi.

Sementara itu, untuk kegiatan eksternal, sambung Lindawaty, akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan/penyuluhan, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan secara ruting, yang akan dilakukan secara langsung mau pun dengan pemanfaatan berbagai media yang tersedia.

Lindawaty merincikan, agenda eksternal dilakukan dalam wujud senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten/kota. Mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta Pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah lewat kegiatan pertukaran data.

Selanjutnya, melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi WP strategis dan kewilayahan. Melakukan pendampingan rutin terhadap WP bendahara melalui rekonsiliasi data daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH). Serta, pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara intensif dan fokus pada hasil yang akan dicapai.

Kemudian, penanganan penyelesaian permohonan keberatan yang signifikan pada penerimaan. Menjalankan serangkaian tindakan penagihan aktif kepada WP yang menunggak. Serta yang terakhir, melakukan serangkaian penegakan hukum secara tepat dan optimal untuk memberikan efek jera terhadap WP yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

“Pada 2020 lalu, telah dilakukan penyidikan terhadap satu WP di Sumbar, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Desember tahun lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” ujar Lindawaty lagi.

Di sisi lain, Lindawaty tak menampik bahwa status pandemi Covid-19 telah berakibat banyaknya pembatasan terhadap ruang gerak. Namun, ia memastikan perhitungan serta penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat akan dilakukan agar kegiatan internal dan eksternal itu tetap berlangsung sesuai rencana.

“Tentu saja setiap kegiaan itu akan Kanwil DJP Sumbarja lakukan dengan penerapan prokes terkait Covid-19. Harus tetap seoptimal mungkin untuk mencapai target yang ditetapkan tersebut,” tuturnya.

Target Nasional

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengakui, ketidakpastian perekonomian yang diprediksi masih akan terjadi sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tetap akan membayangi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

“Tahun lalu, proyeksi pertumbuhan ekonomi pemerintah, BI, dan lembaga internasional selalu berubah. Kondisi ini kemungkinan masih terjadi pada 2021. Target pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen tahun ini, masih dinamis tergantung situasi ke depan,” kata Hestu Yoga, Kamis (28/1/2021).

Dalam webinar bertajuk “Kebijakan Pajak 2021 Pasca-Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia” itu, Hestu Yoga menilai target penerimaan pajak 2021 yang tumbuh hampir 15 persen berpotensi tertekan oleh kinerja wajib pajak badan pada 2020.

Menurutnya, SPT Tahunan 2020 dari WP badan bisa jadi tidak melaporkan laba akibat tekanan pandemi. Hal ini yang berpotensi menekan setoran PPh Pasal 29 pada April 2021 dan PPh Pasal 25 yang diangsur setiap bulan.

“Memang banyak tantangan, tetapi kami di DJP tetap memiliki strategi. Walau kondisi masih menekan tapi penerimaan masih berpotensi ditingkatkan seperti melalui pajak digital dan sebagainya,” tutur Hestu Yoga lagi, dikutip dari ddtc.co.id.

Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, atau naik 14,7% dibanding realisasi penerimaan pajak 2020 yang mencapai Rp1.070 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, tantangan yang harus dihadapi dalam mengejar target perpajakan 2021 memang berat karena pandemi Covid-19 masih terjadi.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan perpajakan sangat bergantung pada pemulihan aktivitas perekonomian nasional. Namun, ia menilai peluang mengakselerasi pertumbuhan terbuka lebar ketika pandemi sudah tertangani, terutama pada kuartal II hingga IV/2021.

“Artinya, kami masih punya harapan untuk tetap optimistis. Namun sebagai bendahara negara, kami tetap harus bersiap melakukan berbagai kemungkinan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD pada pertengahan Januari 2021.

Sri Mulyani juga meyakini, bahwa para pengusaha akan selalu berikhtiar untuk memperbaiki kinerja usahanya tahun ini untuk pulih dari tekanan pandemi. Sebab, jika kinerja dunia usaha membaik, maka selanjutnya penerimaan perpajakan juga akan membaik.

“Penerimaan negara tergantung kondisi pengusaha. Itulah yang menyebabkan kami akan tetap mencoba. Target penerimaan negara 2021 kami upayakan maksimal, sesuai yang ada dalam UU APBN,” ujar Sri Mulyani lagi.

Di sisi lain, ia juga berharap harga komoditas kembali membaik, ekspor terus tumbuh, dan tidak ada gejolak ekonomi global. Menurutnya, kondisi ekonomi yang normal akan mendukung pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan yang lebih baik tahun ini. (*)

Ishaq/hantaran.co