PADANG, hantaran.co — Polda Sumbar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat-surat atau dokumen palsu untuk kelengkapan kendaraan roda dua motor gede (Moge) yang digunakan pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, kendaraan tersebut diduga terlibat tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. “Diduga diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah atau resmi,” kata Kombes Pol Satake saat jumpa pers Selasa (22/12/2020) di ), di depan Gedung Sabhara Polda Sumbar.
Dikatakannya, terungkapnya dugaan tindak pidana menggunakan surat-surat (dokumen) kendaraan yang palsu ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 bertempat di Polres Bukittinggi.
“Awalnya dari kasus pengoroyokan di Bukittinggi, dan di Polda Sumbar hanya melakukan pengecekan administrasi dari pada kendaraan tersebut,” ujarnya.
Jumlah kendaraan bermotor yang diperiksa, katanya, ada 6 unit kendaraan bermotor lengkap dan sesuai dengan data Electronic Registrasi and Identification (ERI) dan 5 unit kendaraan tidak memiliki surat-surat (bodong, red).
Kemudian, lanjutnya, satu unit kendaraan pada saat dikendaraai tidak dilengkapi dengan surat-surat dan 12 unit kendaraan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Jadi, ini ada 24 unit kendaraan moge yang dikendarai oleh kelompok ataupun organisasi HOG Siliwangi Bandung,” sebut Kabid Humas didampingi Dirreskrimsus, AKBP Joko Sadono, Kasiren Korem 032/WBR, Kolonel Inf. Wisnu K, dan Wadandenpom, Mayor Cpm. Jasman.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Joko Sadono, menerangkan, hasil pemeriksaan 24 kendaraan, dari awal pihak melakukan penyidikan dan pemeriksaan, memang ada dugaan menggunakan surat palsu. “Makanya kita bergerak dilaporan polisi dugaan pemalsuan dokumen. Tentunya ini kita dalami,” ungkapnya.
Dari hasil sementara, katanya, ada enam unit kendaraan yang dokumennya lengkap dan surat-surat kendaraannya ada. Nantinya kendaraan tersebut akan dikembalikan untuk memberikan kepastian hukum. “Akan dikembalikan. Untuk memberikan kepastian hukum ini kita sudah kroscek di Korlantas (Polri),” ujar AKBP Joko Sadono.
Sedangkan lima kendaraan yang tidak memiliki surat-surat (dokumen), pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut memang tidak ada sama sekali surat-suratnya.
“Kita akan bekerja sama dengan Bea Cukai pusat untuk melaksanakan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan. Makanya ini akan kita limpahkan ke Bea Cukai,” katanya. (*)
hantaran.co