PADANG, hantaran.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas perkara Pilkada Kabupaten Solok pada Senin 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB. Pasangan Calon (Paslon) Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin meyakini gugatan mereka akan dikabulkan. Sementara itu, Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu meyakini kemenangan akan tetap berada di tangan keduanya.
Sebelumnya, pada sidang pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Solok pada Jumat 18 Desember 2020 lalu, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu meraih 59.625 suara dan dinyatakan unggul 814 suara (0,4 persen) dari pesaingnya Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang ditetapkan meraih 58.811 suara.
Setelah mengajukan gugatan atas hasil perolehan suara tersebut ke MK dan setelah melalui rangkaian persidangan, Kuasa Hukum Nofi Chandra-Yulfadri mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonan mereka agar digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Solok.
“Dalam sidang pembuktian kami bisa membuktikan dalil-dalil permohonan dengan bukti surat dan keterangan dari saksi-saksi. Kami datangkan tiga saksi dan satu ahli yang menjelaskan dengan baik dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan daftar hadir pemilih di beberapa TPS,” kata Mevrizal selaku kuasa hukum Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin kepada Haluan, Jumat (19/3/2021).
Namun di sisi lain, Mevrizal juga mengatakan pihaknya akan berlapang dada jika nantinya MK menolak permohonan yang diajukan oleh kliennya. Sebab, pada dasarnya mereka akan senantiasa menghormati putusan MK. Dengan sikap seperti itu, pihaknya juga berharap perbedaan-perbedaan yang ditimbulkan karena Pilkada dapat berakhir.
“Semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK. Kami sudah berusaha dan menempuh cara-cara yang diatur. Jika ditolak, tentu itu sudah keputusan final dan binding (mengikat). Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh. Setelah itu, mari untuk tidak ada sangkaan-sangkaan buruk dan seluruh pihak bisa bersama-sama membangun Kabupaten Solok,” katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan Cabup Nofi Candra, yang juga optimis permohonannya akan dikabulkan oleh MK. Kepercayaan diri itu bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya, proses dan hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Solok memang berjalan alot dan ketat, dan pihaknya memang menemukan banyak dugaan kecurangan di lapangan.
“Kami yakin, MK akan menjalankan prosedur hukum dengan baik. Saksi-saksi yang dihadirkan telah mampu membuktikan dalil-dalil dan dugaan pelanggaran di Pilkada Solok. Ini menandakan peluang kami besar, dan tuntutan untuk PSU di beberap TPS bisa dikabulkan MK,” kata Nofi.
Sebelumnya, menyikapi rangkaian pelaksanaan Pilkada sejak masa kampanye hingga berujung ke MK, Cabup Epyardi Asda selaku pihak terkait di persidangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyatakan bahwa dirinya sangat optimis bahwa keputusan hasil raihan suara yang disampaikan KPU Kabupaten Solok tidak akan berubah.
“Saya, InsyaAllah dari awal yakin kita menang. Sebab, tuduhan yang diajukan penggugat itu mereka mengada-ngada. Tidak mungkin seluruh suara yang rusak adalah surat suara untuk penggugat. Ini membuktikan kalau tuduhan dan rumor-rumor yang sengaja dibuat dan disebarkan selama ini itu tidak benar,” kata Epyardi beberapa waktu lalu.
Epyardi mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan kepada KPU Kabupaten Solok dan kepada pihaknya selaku pihak terkait tidak masuk akal. Sebab, baik dirinya mau pun Jon Firman Pandu sebagai calon wakil bupati, tidak memiliki keterkaitan dan kedekatan apa pun dengan penyelenggara Pilkada
“Sehingga, tuduhan surat suara pemohon yang ditemukan rusak di beberapa TPS itu tampak tak masuk akal. Kami bukan pasangan petahana, dan kami sama sekali tidak punya hubungan dan kedekatan dengan penyelenggara. Saya sendiri sudah tiga kali mengikuti sidang di MK, dan saya nilai keputusan MK selama ini adalah keputusan yang seadil-adilnya,” kata Epyardi lagi.
Total 32 Sengketa
Majelis Hakim MK sendiri akan memutuskan hasil pemeriksaan atas 32 sengketa Pilkada 2020 mulai 18 Maret lalu hingga 22 Maret 2021 mendatang. Pada Kamis (18/3) lalu, terdapat 10 perkara yang telah diputus. Lalu pada Jumat (19/3) terdapat 9 perkara yang akan diputus.
Sementara itu pada Senin (22/3), terdapat 13 perkara perselisihan yang akan diputus. Perkara itu di antaranya PHP Bupati Halmahera Utara-Malut; PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel; PHP Wali Kota Banjarmasin-Kalsel; PHP Bupati Labuhanbatu Selatan-Sumut.
Berikutnya, PHP Bupati Sumba Barat-NTT; PHP Wali Kota Ternate-Malut; PHP Bupati Solok-Sumbar; PHP Bupati Indragiri Hulu-Riau; PHP Bupati Boven Digoel-Papua; PHP Bupati Labuhanbatu-Sumut; PHP Bupati Rokan Hulu-Riau; PHP Bupati Mandailing Natal-Sumut; dan PHP Gubernur Jambi. (*)
Riga/hantaran.co
Komentar