SOLOK, hantaran.co–Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok akhirnya kembali menerima jabatannya setelah menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. ASN tersebut sebelumnya dicopot dari jabatan dan diturunkan pangkatnya oleh Bupati Solok yang pada saat itu dijabat oleh Gusmal.
Setelahnya keluarnya keputusan itu, tiga ASN tersebut yakni Edisar (Asisten 1 Bidang Pemerintahan), Armen (Kepala BPBD), Asnur (Sekretaris BPBD) kembali dipulihkan haknya. Bahkan Bupati Solok Epyardi Asda menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepada mereka.
“Atas nama bupati saya menyerahkan SK, dimana Bapak Edisar, yang sebelumya diturunkan pangkat dan dicopot dari jabatannya Asisten 1, dan pangkatnya hari ini resmi saya kembalikan, termasuk Bapak Armen Kepala BPBD yang pangkatnya saya kembali ke semula serta Ibu Asnur juga saya kembalikan sesuai perintah PTUN.
Epy menjelaskan, karena merasa dizalimi, ASN tersebut menempuh jalur hukum lalu menang. Untuk itu haknya harus diberikan karena keputusan pengadilan itu harus dijalankan.
“Saya selaku bupati menjalankan perintah hasil PTUN yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Hasil keputusan itu memerintahkan Bupati Solok mengembalikan jabatan dan nama baik untuk ASN yang diberikan sanksi oleh bupati pada saat itu. Ia memberhentikan ASN itu tanpa musyawarah, tanpa teguran, sesuai prosedur,”tuturnya kepada Hantaran.co, Jumat (21/5).
Epy mengatakan, sebagai bupati ia taat azaz dan aturan karena. Dan setiap warga negara mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum jika ada haknya yang dilanggar.
“Sebagai bupati, saya mengajak kepada siapa yang memimpin di tingkat SKPD dan lainnya agar bisa mengayomi bukan memutuskan tanpa prosedur. Jangan seperti kejadian ini, mereka yang diberi sanksi tidak pantas mendapatkanya karena tidak setimpal dengan apa yang ia lakukan,”kata Epy.
Edisar kepada Hantaran.co, mengatakan, ia berterima kasih kepada Bupati Epyardi Asda telah merealisasikan apa yang telah ditetapkan oleh PTUN.
“Saya sebenarnya sebagai pegawai negeri tentunya punya hak ketika sebua kebijakan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) salah tentunya saya mengajukan sesuai jalur yang ada (PTUN),”ucapnya.
Namun, bagi Edisar jabatan yang ia terima kembali merupakan amanah yang besar. Karena menurutnya beban tugas bupati saat ini sangat berat.
“Ini amanah yang berat bagi saya, karena beban Pak bupati saat ini sangat berat yang namanya pemimpin baru tentu memutuskan program sesuai visi dan misi. Inilah tugas yang berat pada saat ini,”ujarnya.
Sebelumnya Bupati Solok pada saat itu Gusmal memberikan sanksi melalui Keputusan Bupati Solok Nomor : 800/1097/BKPSDM-2020, tentang menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 (satu) tahun, atas nama Edisar, S.H., M.Hum., tanggal 9 Desember 2020.
Selain itu Keputusan Bupati Solok Nomor : 800/65/BKPSDM-2021, tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan atas nama Edisar, S.H., M.Hum., tanggal 28 Januari 2021.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar