SOLOK, hantaran.co–Bupati Solok Epyardi Asda, menerima surat rujukan terkait dengan dilaporkannya Wali Nagari Koto Gadang Guguak ke Polda Sumbar. Dalam surat tersebut Polda memberikan rujukan agar wali nagari tersebut diberi sanksi tegas.
Pelaporan wali nagari tersebut terkait dengan dugaan pemberhentian kepala jorong secara sepihak oleh Carles Camra selaku Wali Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang. Rujukan itu tertuang dalam surat dengan nomor B/204/IV/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, tertanggal 13 April 2021.
Dalam surat tersebut, pada rujukan tertuang bahwa hasil klarifikasi berdasarkan hasil tim klarifikasi surat Ali Zamri dan Jasril tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Kapolda Sumbar tentang laporan tindak sewenang-wenang Wali Nagari Koto Gadang Guguak yang secara sepihak memberhentikan pengadu selaku kepala jorong.
Dimana, jelas tertulis bahwa secara sepihak Wali Nagari Koto Gadang Guguak telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian 6 (enam) orang kepala jorong tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dalam surat ini juga disebutkan bahwa sebelumnya Bupati dan Camat Gunung Talang juga sudah menginstruksikan kepada Wali Nagari Koto Gadang Guguak untuk mengaktifkan kembali perangkat nagari (kepala jorong) yang lama, dan mencabut surat keputusan pengangkatan perangkat nagari (Kepala jorong) yang baru melalui surat nomor 140.221.1/DPMN-Pemnag 2020 tanggal 16 Juni 2020.
Surat nomor 140/228/CGNT-2020 tanggal 10 Juli 2020 dan surat nomor 140.352/DPMN-Pemnag/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Kemudian dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda sumbar yang ditugaskan kepada seluruh pihak terkait, serta kemudian setelah dilakukannya mekanisme surat teguran sebanyak dua kali oleh Bupati Solok dan Camat Gunung Talang kepada Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Maka melalui surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Wadir AKBP Muchtar Siregar, menyarankan kepada Bupati Solok, bahwa terkait dengan tindakan Wali Nagari Koto Gadang Guguk tersebut yang dinilai mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme dan prosedur berlaku.
Disebutkan, maka Wali Nagari Koto Gadang Guguak perlu diberikan sanksi tegas karena menunjuk orang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan Bupati Solok diminta segera memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian masalah tersebut secepatnya.
“Informasi itu benar,saya selaku Bupati Solok sudah menerima dan membaca surat yang datang dari Ditreskrimum Polda Sumbar sehubungan dengan tindakan sepihak dari Wali Nagari Koto Gadang Guguak yang telah memecat Wali Jorongnya tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutur Epyardi Asda.
Dikatakannya, selaku Bupati Solok juga sudah merespon surat itu dengan cepat, dimana sudah mendisposisi surat tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) supaya segera berkoordinasi dan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok tentang langkah-langkah yang akan diambil dengan merujuk kepada aturan dan perundangan yang berlaku.
“Dan kalau memang ada aturan yang mengharuskan Wali Nagari Koto Gadang Guguak ini harus diberhentikan, maka itu akan dilakukannya sebagaimana saran dalam surat Ditreskrimum Polda Sumbar tersebut. Saya sudah perintahkan kepada Sekda, agar dapat menindaklanjuti saran dari Ditreskrimum Polda Sumbar untuk memberikan tindakan dengan tegas, serta memberikan laporan kepada saya paling lama satu minggu sejak disposisi itu saya tandatangani,”ujarnya.
Sementara, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Carles Camra pasrah dengan apa keputusan dari Pemerintah Kabupaten Solok.
“Terserah saja, saya siap dengan apa yang akan ditindak tegas yang dimaksud, terimakasih,”ucap Carles seperti dilansir dari Kongkrit.com.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar