PESSEL, Hantaran.co–Tiga pemilik usaha kafe di kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Pessel terbukti melakukan pelanggar protokol kesehatan. Mereka dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu dalam operasi yustisi gabungan di daerah tersebut, Sabtu( 26/12).
Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Tim mencari sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang, dan Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Pessel.
Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 mengemukakan, dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha kafe di Kawasan Mandeh Kecamatan Tarusan.
“Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dailipal, Minggu (27/12).
Dikatakan, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mentaati kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020 diantaranya, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Mandeh mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Ia berharapkan, dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan dan masyarakat selalu memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Dalam operasi yustisi yang dilancarkan selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kami mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19,” sebutnya
Sementara itu, dua kafe di Kecamatan Bayang, sebelumnya pernah diberi sanksi administrasi, kini sudah mematuhi kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020.
“Kami pantas memberikan acungan jempol ke dua kafe di Pasar Baru Bayang, sudah mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Dailipal.
Hal tersebut terlihat ketika tim melakukan razia, semua pengunjung ditemui memakai masker dan pemilik usaha sudah menyediakan sarana cuci tangan dan kewajiban lainnya.
(Joni/Hantaran.co)