PADANG, Hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung akan tetap mempertahankan sikapnya untuk tidak memenuhi tuntutan dari 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung yang mendesak agar Paslon Nomor Urut 3 Benny Dwifa-Iradatillah didiskualifikasi, karena dianggap telah melanggar aturan terkait penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno saat konferensi pers di Padang, Senin (28/12). Sudi mengatakan sikap KPU Sijunjung itu didasari tifak adanya aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengatur tentang sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah jika terlambat menyampaikan LPPDK ke KPU.
“Paslon Nomor Urut 3 menyerahkan LPPDK pada pukul 23.58 WIB tanggal 6 Desember 2020 atau satu hari setelah masa kampanye. Jika dilihat ke dalam Pasal 34 dan 54 di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Paslon wajib menyerahkan LPPDK satu hari setelah masa kampanye. Satu hari artinya 24 jam, sementara Paslon Nomor 3 menyerahkan pada 23.58 WIB. Hal ini yang mendasari sikap KPU Sijunjung,” kata Sudi.
Oleh sebab demikian, kata Sudi, KPU Sijunjung tidak memiliki alasan hukum untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 3. KPU Sijunjung tetap dengan sikapnya dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Pada tanggal 17 Desember lalu, KPU Sijunjung juga telah menerima somasi dari kuasa hukum dari salah satu Paslon. Kemudian pada tanggal 18 Desember, KPU Sijunjung juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konsitusi (MK). KPU Sijunjung dalam hal ini siap mempertanggungjawabkan putusan itu, baik nanti di DKPP mau pun di MK,” kata Sudi lagi.
Terkait laporan 4 Paslon ke Polres Sijunjung dan Gakkumdu, kata Sudi, juga telah dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana yang dilakukan oleh KPU Sijunjung. “KPU Sijunjung nanti akan menjelaskannya di DKPP dan MK. Sebab KPU Sijunjung menilai itu adalah ruang yang paling tepat untuk menyampaikan atau menjelaskan tentang sikap KPU Sijunjung,” katanya menutup.
Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor Advokat Sudi Prayitno itu juga dihadiri oleh Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Sijunjung Gunawan, dan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Fakhrul Rozi Burda. Sementara Sudi Prayitno ditemani oleh kuasa hukum Jhoni Hendry Putra dan Rezi Tri Putri.
Sebelumnya Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung meminta KPU Kabupaten Sijunjung mendiskualifikasi pencalonan Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah. Hal itu dikarenakan Paslon Nomor Urut 3 terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).
(Riga/Hantaran.co)