AGAM, Hantaran.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu, (13/12). Pelaksanaan PSU itu dijaga ketat.
Penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini berdasarkan hasil pleno KPU Agam. PSU hanya dilaksanakan untuk 1 TPS tersebut, sesuai dengan hasil investigasi dan temuan di lapangan.
Ketua KPU Agam Riko Antoni, mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 57 Surabayo, Lubuk Basung, berjalan lancar. Pelaksanaan PSU dilakukan dengan sistem dan format yang sama saat proses pemungutan suara biasa.
Ia menjelaskan, PSU dilakukan sudah sesuai ketentuan. Berbagai persyaratan telah terpenuhi untuk pemberlakuan PSU pasca hari H pemungutan suara seperti yang sudah ditetapkan.
“Sebelumnya ditemukan ada ada pemilih yang ber-KTP dari daerah lain luar Kabupaten Agam yang menggunakan hak pilihnya dan tidak menggunakan formulir A5.PSU di TPS 57 Surabayo itu digelar setelah adanya temuan itu,” ungkapnya.
“Kami berharap dengan digelarnya PSU di TPS 57 Surabayo bisa menyelesaikan proses pemungutan suara termasuk proses penghitungan suara yang sudah berlangsung di tingkat nagari dan kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sudah dipersiapkan sejak kemarin termasuk suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati Agam dan gubernur-wakil gubernur Sumbar. Di Agam hanya 1 TPS yang menggelar PSU.
(Dayat/Hantaran.co)