Dengan pola tersebut, pemerintah tidak lagi hanya menunggu masyarakat mengajukan permohonan informasi, tetapi secara aktif menyediakan informasi yang memang menjadi kebutuhan publik.
Pengembangan KIPER kemudian diperluas melalui pembinaan PPID Nagari. Program Coaching Clinic tersebut memberikan pendampingan kepada aparatur nagari mengenai pengelolaan informasi publik, penyusunan DIP, dokumentasi informasi dan optimalisasi website nagari.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018.
Pada tahap awal, pembinaan KIPER menyasar 23 nagari. Namun tingginya antusiasme nagari membuat Diskominfo Agam membuka satu slot tambahan untuk Nagari Lambah.
Coaching Clinic untuk Nagari Lambah dijadwalkan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026 di Kantor Diskominfo Kabupaten Agam.
“Antusiasme nagari untuk mengikuti KIPER cukup tinggi. Karena itu, kami membuka satu slot tambahan untuk Nagari Lambah. Dengan tambahan tersebut, jumlah nagari yang menjadi sasaran pembinaan KIPER pada 2026 menjadi 24 nagari,” ujar Roza.
Namun, perluasan KIPER pada 2026 masih disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur teknologi yang tersedia, khususnya kapasitas server.
“Untuk 2026, karena keterbatasan kapasitas server, kami membatasi nagari binaan sebanyak 24 nagari. Ini bukan karena minatnya rendah, justru antusiasmenya cukup tinggi. Kami berharap kapasitas infrastruktur dapat terus ditingkatkan sehingga pada 2027 cakupan nagari yang menerapkan KIPER dapat diperluas,” jelasnya.
Dari proses pembinaan yang telah berjalan, lima nagari telah mulai menerapkan keterbukaan informasi publik secara elektronik melalui website nagari.
Kelima nagari tersebut juga telah mengikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Barat 2026. Bahkan, empat di antaranya telah mengaktifkan modul pelayanan permohonan informasi secara online.






