AGAM, HANTARAN.CO — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui inovasi Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Elektronik (KIPER).
Inovasi tersebut dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintah, tidak hanya di tingkat kabupaten dan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi hingga pemerintahan nagari.
Melalui KIPER, Diskominfo Agam mendorong penguatan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik melalui Aplikasi PPID Kabupaten Agam maupun akun PPID Pelaksana pada 55 OPD.
Di sisi lain, pembinaan juga mulai diperluas ke tingkat nagari melalui Coaching Clinic PPID Nagari. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur nagari dalam mengelola informasi publik, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan dokumentasi informasi, serta mengoptimalkan website nagari.
Kepala Diskominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, mengatakan KIPER dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan dan dapat diakses secara digital.
“KIPER ini kami dorong sebagai inovasi untuk membawa keterbukaan informasi publik lebih dekat kepada masyarakat, termasuk sampai ke tingkat nagari. Jadi bukan hanya bagaimana informasi tersedia, tetapi bagaimana masyarakat dapat mengakses dan memperoleh layanan informasi dengan mudah melalui teknologi digital,” ujar Roza.
Penguatan KIPER di tingkat kabupaten dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi PPID Kabupaten Agam dan akun PPID Pelaksana pada 55 OPD. Sistem tersebut mendukung pengelolaan DIP, dokumentasi informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga monitoring dan evaluasi secara lebih terintegrasi.
Data Diskominfo Agam menunjukkan perkembangan cukup signifikan dalam jumlah DIP yang dipublikasikan. Pada 2024 tercatat sebanyak 421 DIP, kemudian meningkat menjadi 1.000 DIP pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 1.865 DIP.
Menurut Roza, peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam pola pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Peningkatan jumlah informasi yang dipublikasikan menunjukkan perangkat daerah semakin aktif menyediakan informasi secara proaktif. Ini bagian dari perubahan pola pelayanan, dari masyarakat yang harus mencari informasi menjadi pemerintah yang aktif menyediakan informasi,” katanya.






