DHARMASRAYA, hantaran.co–Jasa Raharja Solok, serahkan santunan pada keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia di Dharmasraya pada Minggu (18/7). Keluarga korban (ahli waris) mendapat santunan senilai Rp50 juta.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut. Korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Ahliwaris korban berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dana santunan tersebut bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat setiap tahunnya,”ujar Lumalo M, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, saat mendapat informasi tersebut petugas Jasa Raharja Dharmasraya Rosidi melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan survey ahli waris pada semua korban.
“Korban atas nama Leny Ayu Saputri dan Meilan Indriani santunanya telah kami serahkan via transfer rekening ke ahli waris masing-masing. Sedangkan korban atas nama Hafiz santunanya segera kami serahkan setelah dokumennya lengkap,”tuturnya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (17/7) sekira 17.30 WIB. Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan sepeda motor honda Tiger di jalan raya lama Jorong Seberang Piruko Timur Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian naas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Korban atas nama Leny Ayu Saputri, Meilan Indriani dan Hafiz.
“Pesan kami dari jasa Raharja, selalu berhati-hati dijalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, Gunakan helm SNI dan selalu gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, ingat keluarga kita menanti di rumah.
(Rivo/Rel/Hantaran.co)
Komentar