Kasus Kecelakaan Bus Pasaman Transport Ekpress, Sopirnya Tersangka dan Ditahan

polres solok narkoba danau kembar

Ilustrasi penangkapan

PASAMAN, hantaran.co–Kasus kecelakaan Bus Pasaman Transport Express dengan nomor polisi BA 7974 SU yang terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman pada beberapa waktu yang lalu mulai bergulir di kepolisian.

Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman melalui Kanit laka Armen, menjelaskan, bahwa sopir Akhyar (59) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Pasaman sejak tanggal 28 Mei. Ia dikenakan pasal yang disangkakan yaitu 310 ayat (4) ,ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kondisi bus sebelum terjadinya kecelakaan memuat penumpang 48 orang termasuk sopir. Sedangkan SIM sopirnya sudah habis masa berlakunya dan KIR kendaraan juga sudah mati. Mengacu pada KIR jumlah penumpang bus adalah 26 orang sedangkan realitanya jumlah muatan bus adalah 48 orang jadi diduga terjadi kelebihan muatan atau over kapasitas dari kendaraan tersebut,” ujarnya

Dikatakannya tahapan kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, keterangan saksi termasuk menungu dari keterangan saksi ahli dari dinas perhubungan. Sehingga nantinya kalau semua berkas sudah rampung akan segera diproses ketahapan hukum berikutnya.

Akhyar (59), pengemudi mobil tersebut yang merupakan warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang itu diketahui datang dari arah Malampah menuju Jorong Simpang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,

Bus terjun dari ketinggian sekitar 15 meter dan mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 40 orang,selamat 5 orang jadi total 48 orang.

(Nuzul/Hantaran.co)

Exit mobile version