PASBAR, Hantaran.co–Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Umum Kabupaten Pasaman Barat, menemukan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye oleh oknum wali nagari (kepala desa) berinisial S di daerah itu.
“Benar, berdasarkan temuan petugas Panitia Pengawas Kecamatan kami di lapangan ada oknum wali nagari yang diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 ” kata Divisi Hukum Penangganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Jumat (9/10).
Ia mengatakan, dalam ketentuan pasal itu setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menurutnya saat ini temuan itu sudah di tindaklanjuti dan diregister pada Selasa (6/10) dan sudah dilakukan rapat pembahasan pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan dilapangan oknum wali nagari itu pada saat kampanye tatap muka dan dialog salah seorang pasangan calon.
Oknum itu mengkampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir pada saat kampanye tatap muka untuk mencoblos pasangan calon yang kampanye saat itu.
Berdasarkan hal itulah maka oknum walinagari itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.
Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi yang didampingi dan dimonitor oleh kejaksaan yglang tergabung dalam sentra Gakkumdu
Serta memeriksa ahli bahasa, hukum tata negara dan ahli kepemiliun. Sedangkan pihak penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam sentra gakkumdu juga sedang melakukan penyelidikan.
“Nanti hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran dari Bawaslu akan kami bahas dirapat pembahasan sentra Gakkumdu kedua,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan sanksi Pasal 71 ayat 1 itu diatur pada pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 yang sanksinya pidana dan diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara.
Ia sangat menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena jauh-jauh hari Bawaslu telah mengirimkan surat keseluruh wali nagari di Pasaman barat terkait larangan larangan untuk ASN, walinagari yang diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai bentuk pencegahanagar ASN dan walinagari tidak melanggar aturan itu.
“Bahwa dalam hukum itu kami mengenal asas ultimum remedium bahwa upaya pidana ini merupakan upaya terakhir. Namun sesuai kewenangan Bawaslu kami juga harus melakukan penindakan secara preventif untuk menegakkan keadilan pemilu sebagaimana tagline bawaslu bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sebutnya.
(Osniwati/Hantaran.co)
Komentar