AGAM, Hantaran.co – Seorang pelanggan Perusahan Listrik Negara (PLN) di Baso didenda Rp18 juta karena dianggap mencuri arus listrik. Pelanggan itu bernama Lili Hayati tinggal di perumahan Nugraha Asri Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Tidak hanya itu, aliran listrik di rumahnya pun diputus petugas PLN sejak tanggal 10 Februari lalu. Merasa tidak melakukan pencurian arus listrik.
Lili komplain dan mendatangi Kantor PLN ULP Baso. Namun, tidak mendapat tanggapan. Petugas PLN tetap bersikukuh dia harus membayar denda sebesar Rp18 juta. Setelah itu, baru aliran listrik ke rumahnya disambung kembali.
Menurut Lili Hayati rumahnya didatangi lima orang petugas PLN dan mengecek kabel listrik di atap rumah. Kemudian didapati kabel yang terkelupas. Mendapati hal petugas menanyakan kenapa kabel listrik sampai terkelupas.
“Saya jawab, saya tidak tahu kenapa kabel listrik itu terkelupas. Pada saat membeli rumah kepada developer pada tahun 2018 sudah ada listrik dan air. Jadi, saya tidak tahu sejak kapan kabel itu terkelupas,” kata Lili kepada Hantaran.co, Selasa (23/2).
Sebelum petugas menurunkan kabel dari atap rumah. Petugas meminta agar kabel itu diperbaiki supaya tidak terjadi kebakaran. Karena merasa cemas dia bersedia kabel itu dicopot dan diperbaiki. Setelah kabel dicopot, kemudian petugas menyodorkan surat yang harus ditanda tangani. Tanpa curiga sedikitpun surat itu dia tanda tangani dan menurut petugas surat itu harus dibawa ke Kantor PLN ULP Baso untuk penyambungan listrik kembali.
“Sampai di Kantor PLN Baso saya terkejut karena dituduh telah mencuri aliran listrik. Setelah saya jelaskan, mereka tetap tidak terima dan menyalahkan saya,” ucapnya.
Sejak listrik di rumahnya diputus, perekonomian keluarga terganggu karena dia tidak bisa berjualan kecil kecilan di rumah.
“Saya bukan berasal dari keluarga mapan. Untuk membayar denda sebanyak itu kami tidak mampu,” tuturnya.
Terpisah Manager ULP PLN Baso, Yulius ferianto mengatakan, jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penertiban sementara. Namun setelah dibayar sangsi administrasi maka penyambungan kembali bisa dilaksanakan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan akan dilakukan penindakan oleh petugas PLN. Pelanggan diberikan keringanan untuk mencicil denda bagi sebanyak 12 kali angsuran,” ucapnya.
(Yursil/Hantaran.co).
Komentar