SOLOK, hantaran.co—Untuk kepastian perlindungan dan keselamatan penumpang kapal, PT Jasa Raharja Perwakilan Solok melakukan kerja sama dengan operator Kapal Wisata di Sawahlunto dan Kabupaten Solok.
Kerja sama itu dilakukan dengan penandatanganan perjanjian yang adakan di Kantor Jasa Raharja Solok pada Selasa, (26/4).
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok Lumalo M Harahap mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut mengatur tentang pelaksanaan penyetoran iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, alat angkutan penumpang umum di sungai/danau.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut maka seluruh penumpang kapal wisata dan awak kemudinya di kedua objek wisata tersebut terjamin oleh Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan selama menggunakan moda transportasi tersebut.
“PT Jasa Raharja merupakan bagian holding perasuransian dan penjaminan yang diberikan amanah mengelola Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sesuai ketentuan tersebut dimana,setiap penumpang yang sah wajib membayar iuran wajib untuk mengganti kerugian (jiwa) akibat kecelakaan,”tuturnya.
Dijelaskkannya, adapun besaran santunan yang diperoleh masing-masing korban apabila mengalami kecelakan, untuk biaya rawatan luka-luka maksimal Rp20 juta, meninggal dunia Rp50 juta dan penggantian biaya penguburan Rp4 juta (bagi korban yang tidak ada ahliwarisnya).
Penandatangan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kota Sawahlunto selaku operator kapal wisata di objek wisata Danau Kandi dan Ujang Sabaleh perwakilan operator Objek Wisata Yanti Danau Diatas Kabupaten Solok.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar