Nasional

Dua Perantau Minang Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi

×

Dua Perantau Minang Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi

Sebarkan artikel ini
Sriwijaya Air
Tim pencarian dan penyelamatan (SAR) gabungan dari unit penyelam TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menemukan kotak hitam bagian perekaman data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR) Sriwijaya SJ-182. Selain itu, tim DVI pada RS Polri berhasil mengindentifikasi empat potongan jenazah korban, di mana dua di antaranya adalah warga Minang. IST

JAKARTA, hantaran.coRS Polri Kramat Jati telah menerima 111 sampel DNA dari keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Selasa (12/1). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, selain sampel DNA, RS Polri juga telah menerima 72 kantong jenazah terkait insiden itu.

“Sampai sekarang, Tim DVI telah menerima sampel DNA sebanyak 111 sampel, kemudian juga kantung jenazah yang sekarang sudah diterima itu sebanyak 72 kantung jenazah. Kemudian tim juga menerima 11 kantong properti,” kata Rusdi, dikutip dari cnnindonesia.com.

Kapus Inafis Brigjen Hudi Suryanto menyebutkan, empat hari usai peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang mengangkut 50 penumpang dan 12 kru pada Sabtu (9/1/2021) lalu, total empat korban telah berhasil diidentifikasi melalui temuan potongan tubuh yang diterima pihak rumah sakit.

Jenazah pertama yang berhasil diidentifikasi bernama Okky Bisma, terdaftar sebagai flight attendant. Kedua, Fadly Satrianto selaku kopilot ekstra. Ketiga, Khasanah. Keempat Asy Habul Yamin. Nama kedua dan keempat merupakan warga keturunan Minang di perantauan. Fadly berasal dari Pesisir Selatan dan berdomisili di Jawa Timur. Sedangkan Asy Habul Yamin adalah warga Minang yang merantau di Jakarta dari Tanah Datar.

“Korban kedua atas nama Fadli Satrianto, Surabaya 6 Desember 1982, laki-laki, Agama Islam, alamatnya Teluk Penanjung 17 RT 04/05 di daerah Pabean Cantian Jawa Timur. Ini terdaftar pada nomor manifest 31. Dan ini ternyata adalah kopilot dari pesawat Sriwijaya Air,” kata Hudi.

Sementara itu, keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 sendiri berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Hal tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Beleid itu menegaskan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

“Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan,” ujarnya dalam video conference Selasa (12/1).

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. (*)

Tio Furqan/hantaran.co