“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Fadly juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah peraturan daerah, terutama Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.
“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” katanya.
Kebijakan itu disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan kesempatan pembinaan kepada masyarakat di luar pemidanaan penjara.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari upaya mempererat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.






