PESSEL, hantaran.co – Sebanyak enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Diketahui, rekomendasi pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat adalah, Maengki Irawan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Noval Suhendri wilayah Pancung Soal, Emrida wilayah IV Jurai, Yusri wilayah Lengayang, Oktarina wilayah Koto XI Tarusan, dan wilayah Batang Kapas, M. Rizal J.
Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Irawan kepada wartawan mengaku, bahwa ia merupakan salah satu korban yang diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Sosial setempat. Untuk itu, ia mengambil langkah melaporkan masalah tersebut kepada Kementrian Sosial, dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar demi mencari keadilan sekaligus klarifikasi.
Maengki menyebutkan, ia bersama rekannya tidak terima jika SK pemberhentian hanya sepihak. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
“Tidak ada surat peringatan dari Dinas Sosial, seperti SP 1, SP 2, dan SP 3,” ujarnya pada wartawan di Painan, Kamis (27/1).
Bahkan terkait persoalan yang terjadi selama ini dilapangan, ia menyebut pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke bawah untuk melakukan upaya pembinaan secara internal kepada TKSK.
“Setau kami, proses pemecatan TKSK itu tergantung pada Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi. Bukan di Dinas Sosial kabupaten. Jadi, salah kami apa? Masihkah menyangkut persoalan-persoalan politik? Jika benar begitu, bearti kami sebanyak enam orang ini telah di zolimi oleh Pemkab Pessel,” katanya lagi.
Terkait dilayangkannya surat pemberhentian oleh Dinas Sosial terhadap enam orang TKSK tersebut, ia menilai tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Sebab, pemberhentian TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.
Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 pada poin G berbunyi, dimana fungsi tim koordinasi kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi korda dan pendamping Bansos. Begitu juga dengan korda yang ada di kabupaten hanya sebatas koordinasi dan evaluasi saja.
Soal pemecatan, kata Maengki, tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi, yang memiliki kewenangan untuk memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos, bukan Dinsos Kabupaten,” ucapnya.
Sementara diketahui, surat pemberhentian terhadap enam orang TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, berdasarkan pemberitahuan nomor 460/168/DSPPrPA-PS/2022: Perihal: surat peringatan sekaligus pemberhentian sebagai TKSK.
Berikut isi surat tersebut,
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudara dari Camat Linggo Sari Baganti menunjukkan bahwa saudara dinyatakan bekerja kurang dalam mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat kecamatan selama ini, disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan instansi kecamatan tempat saudara ditugaskan.
Saudara juga kurang mendukung percepatan vaksin sejak tahun 2021 yang lalu maupun sampai saat sekarang di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Khusunya terhadap KPM dan keluarga KPM penerima bansos sangat diharapkan kerjasamanya oleh instansi pemerintah lainnya untuk kesuksesan program tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi bagi penerima bansos telah ditegaskan dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid. Saudara sebagai TKSK seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tantang TKSK khususnya diatur dalam pasal 4 ayat 4 dan 5.
Disamping permasalahan tersebut pada 2021 yang lalu diterima laporan masyarakat terkait perbuatan saudara yang melakukan perbutaan yang menyalahi kewenangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan Menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan segala hormat saudara diberhentikan sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti. Atas nama kedinasan, kami mengucapkan terima kasih banyak atas pengabdian saudara selama ini yang telah membantu penyelanggaraan sosial di kecamatan.
Sementara, Wendra Rovikto selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, belum bisa memberikan keterangan terkait pemberhentian enam orang TKSK kecamatan tersebut.
“Saya sedang rapat, nanti aja,” katanya saat dihubungi wartawan di Painan.
(Okis/Hantaran.co)
Komentar