PESSEL, hantaran.co — Hingga kini penolakan masyarakat terhadap Pemilihan Badan Musyawarah (Pilbamus) ulang Nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kian meluas.
Sebelumnya, penolakan disampaikan warga Nagari Punggasan Timur pada Selasa, 24 Januari 2022 lalu. Saat sosialisasi pemilihan ulang Bamus dilaksanakan, sempat mendapat penolakan dan berujung ricuh. Kini hal serupa juga terjadi di Nagari Lagan Hilir Punggasan, Nagari Padang XI Punggasan, dan Nagari Lagan Mudiak Punggasan.
“Pilbamus ulang hanya diinisiasi camat secara sepihak. Padahal kami telah melakukan Pilbamus dan sudah ada yang terpilih,” ucap Firdaus selaku Ketua Pilbamus Nagari Lagan Mudiak Punggasan pada wartawan di Painan, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebutkan, keputusan sepihak Camat Linggo Sari Baganti itu dikeluarkannya pada 26 November 2021 yang membatalkan hasil Pilbamus Nagari Lagan Mudiak Punggasan hingga menjadi polemik di daerah tersebut.
Padahal kata dia, Nagari Lagan Mudiak Punggasan sudah melakukan pemilihan Bamus secara demokratis dan transparan serta diikuti oleh tingginya partisipasi masyarakat pemilih untuk hadir dalam musyawarah tersebut.
“Besok, Jum’at (28/1), informasi yang kami terima Nagari Padang XI Punggasan bakal melaksanakan pemilihan Bamus ulang. Namun, apakah mereka setuju atau tidak, kami juga belum mendapatkan informasi terbaru,” katanya menambahkan.
Sebelumnya sosialisasi Pilbamus ulang juga mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat di Nagari Punggasan Timur. Bahkan aksi penolakan itu berakhir dengan ricuh.
Salah seorang peserta pemilihan ulang Bamus Nagari Punggasan Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemilihan ulang Bamus sebenarnya tidak bisa dilakukan. Sebab, bukan tupoksi camat untuk menginstruksikan pemilihan ulang. Menurutnya, dalam Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari disebutkan camat hanya sebagai verifikator dan fasilitator.
“Kemarin sudah selesai pemilihannya, kenapa diulang lagi. Jadi, wajar saja banyak warga yang menolak,” ucapnya.
Diketahui, pemilihan ulang Bamus Nagari Punggasan Timur merupakan instruksi Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol Jalisman. Ia menilai pemilihan sebelumnya tidak sesuai Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017.
Dalam suratnya pada 6 Desember 2021 yang ditujukan pada lima nagari, camat menginstruksikan agar pemilihan ulang dilakukan, karena menurut camat pemilihan sebelumnya banyak sanggahan dari warga, baik lisan maupun tertulis.
Karena itu camat meminta pada lima nagari yang melakukan pemilihan ulang tersebut agar melakukan pemilihan sesuai dengan Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari.
“Meminta wali nagari dan ketua pemilihan untuk memastikan unsur yang dipilih berasal dari unsur itu sendiri atau tidak boleh dipilih dari unsur lain. Peserta pemilihan dilengkapi dengan data masing-masing unsur. Kemudian absen unsur yang hadir dan berita acara penetapan unsur sebanyak 3 orang dan penetapan 1 orang sebagai yang terpilih untuk menduduki jabatan sebagai Bamus Nagari”, demikian isi surat tersebut.
Camat pun menyampaikan pada panitia pemilihan agar tetap memperhatikan faktor keterwakilan wilayah. Sebelumnya pada 22 November 2021 camat juga telah mengirim surat serupa pada lima nagari tersebut.
Adapun lima nagari itu antara lain, Nagari Punggasan Utara, Nagari Punggasan Timur, Nagari Padang XI Punggasan, Nagari Lagan Mudiak Punggasan, dan Nagari Lagan Hilir Punggasan. (*)
Okis/hantaran.co
Komentar