PADANG PARIAMAN, Hantaran.co – Sebanyak 34 tambak udang vaname di Padang Pariaman, hanya satu yang memikiki izin lengkap. Pemkab setempat memastikan akan melakukan penertiban terhadap tambak tidak berizin tersebut.
“Data terakhir kami ada 34 tambak yang ada di Padang Pariaman, bisa jadi lebih karena pertambahanya semakin cepat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis di Pariaman, pada Jumat (19/2).
Ia menyampaikan, sejauh ini sudah beberapa kali menyurati pengelola tambak udang yang ada didaerah itu, agar mereka yang mengembangkan usaha itu bisa mengurus izin tambaknya.
“Jika tidak memiliki izin, itu merupakan sebuah keniscayaan, pasti dilakukan, hanya saja menunggu waktu. Siapa yang menertibkan, ya tentu pihak-pihak yang berwenang dengan hal itu,” katanya.
Selain itu, ia bersama Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten telah mendatangi tambak tersebut dan memberikan teguran kepada pengelola tambak yang tidak memiliki izin.
“Kami telah berikan teguran, ada yang mengindahkan dengan mengurus izin, juga ada yang tidak mengurus izin, sehingga diperlukan tindakan penertiban,” katanya.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya saat ini untuk menertibkan tambak tidak memiliki izin yaitu adanya instruksi dari pemerintah pusat agar melakukan tindakan pemulihan ekonomi pasca terdampak pandemi Covid-19.
“Masa pandemi ini kami diminta untuk tidak melakukan penertiban dulu, karena untuk membangkitkan perekonomian masyarakat pada masa pendemi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pengajuan izin tambak di daerah itu yang dilakukan oleh pengelola selama ini yaitu mendahulukan membuat tambak lalu disusul dengan pengajuan izin.
Hal tersebut melanggar mekanisme yang ada dan berpotensi besar lokasi tambak yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah serta dapat merusak lingkungan.
“Seharusnya urus dulu izin baru buat tambak, yang benarnya seperti itu,” katanya.
Namun, lanjutnya ia menyayangkan adanya pengelola tambak yang sudah mengantongi izin tapi yang bersangkutan membuka tambak baru di lokasi yang sama tanpa terlebih dahulu mengajukan izin.
“Ada juga pengelola yang sudah mengurus izin, tapi setelah itu mereka melakukan penambahan dan penambahan itu tidak lagi diurus izinnya,” kata Rudi.
Ia menyebutkan, hingga akhir Januari 2021 ada 34 tambak yang diajukan izinnya kepada dinas tersebut namun melihat perilaku pengelola maka menurutnya jumlah tambak di Padang Pariaman lebih banyak.
“Dari jumlah itu hanya satu tambak yang memiliki izin lengkap, lalu tiga tambak baru memiliki izin tata ruang, tujuh telah memiliki izin lingkungan, 10 tambak sedang proses direkomendasikan izin tata ruang, dan 13 tambak yang tidak direkomendasikan,” katanya.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar