Untuk keputusan tahun ini bagi jemaah Indonesia, masih belum ada, apakah bisa berangkat atau tidak. Tapi segala persiapan, termasuk dokumen manasik haji kesehatan, tetap disiapkan.
H. Joben
Kabid PHU Kemenag Sumbar
PADANG, hantaran.co —Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan wajib vaksinasi Covid-19 bagi setiap calon jemaah haji (CJH) yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci. Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait kepastian pemberangkatan, serta teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, H. Joben, menyatakan, pihaknya belum menerima surat atau intruksi dari pusat tentang syarat teknis vaksinasi bagi jemaah haji. Menurutnya, kebijakan itu masih dalam tahap pembicaraan oleh Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Belum ada surat turun,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (3/3/2021).
Namun demikian, Joben menyebutkan bahwa sejak awal Kemenag sudah menyiapkan langkah andai Pemerintah Arab Suadi mewajibkan vaksinasi bagi CJH. Sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Menkes terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Joben menyebutkan, dalam surat yang dikirim pada 5 Januari 2020 lalu itu, juga disebutkan permohonan wajib vaksin bagi jemaah haji tahun ini. Menurutnya, dengan sudah adanya kebijakan wajib vaksin tersebut, maka Menag akan kembali memastikan tindak lanjut atas surat permohonan tersebut.
“Kanwil Kemenag Sumbar juga sudah mensosialisasikan kepada calon jemaah haji terkait protokol kesehatan, termasuk juga kemungkinan akan adanya wajib vaksinasi,” ujar Joben lagi.
Joben menambahkan, pada tahun ini CJH yang terjadwal untuk diberangkatkan berjumlah 4.613 orang. Ia pun menegaskan kesiapan Kanwil Kemenag Sumbar jika pemerintah memutuskan untuk mewajibkan vaksinasi bagi seluruh calon jemaah haji tersebut.
Selain itu, Joben mengatakan bahwa sebagian besar CJH itu berdomosili di kawasan perkotaan, sehingga pelaksanaan vaksinasi diyakini akan lebih mudah dilakukan. “Masih mungkin jika kita harus vaksin, jemaah juga banyak yang tinggal di perkotaan,” katanya.
Belum Diputuskan
Namun demikian, Joben menyebutkan bahwa perihal pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia untuk tahun ini masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi. “Untuk keputusan tahun ini juga belum ada, apakah bisa berangkat atau tidak. Tapi segala persiapan, termasuk dokumen manasik haji kesehatan, tetap disiapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menyusun tiga skenario pemberangkatan haji untuk 2021 seandainya “pintu masuk” telah dibuka bagi jemaah asal Indonesia. Pertama, berangkat haji dengan kuota normal. Kedua, berangkat dengan kuota 50 persen. Ketiga, tidak memberangkatkan jemaah sama sekali, sebagaimana juga terjadi pada tahun lalu.
Yaqut juga mengatakan, Kemenag telah berencana untuk memprioritaskan program vaksinasi bagi calon jemaah haji andai Pemerintah Saudi telah memberikan kepastian. “Soal kebijakan PCR dan karantina, kami mencoba koordinasi dengan Satgas Covid-19,” kata Yaqut, dikutip dari situs resmi kemenag.go.id.
Wajib vaksin
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri, melalui kementerian kesehatan setempat mengeluarkan keputusan mewajibkan para calon jemaah haji menjalani vaksinasi anti virus corona. “Jemaah calon haji diharuskan vaksin Covid-19, dan hal ini adalah persyaratan utama untuk mengantongi visa,” kata otoritas Kementerian Kesehatan Arab Saudi, seperti dikutip dari cnnindoesia.com, Rabu (3/3).
Tahun lalu, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji bagi seribu jemaah yang secara khusus dipilih oleh pemerintah setempat. Kebijakan itu menyusul pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia lebih dari setahun hingga hari ini.
Sedangkan untuk tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan haji secara global. Tahun ini, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kemenag RI dengan Pemerintah Arab Saudi, maka Indonesia dijatahi kuota haji sebanyak 221.000, dengan rincian kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus untuk 17.687 jemaah.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag hingga saat ini masih memproses validasi data-data calon jemaah haji, untuk menjadi prioritas dalam penerimaan vaksin tahap kedua. Berdasarkan data hingga 18 Februari 2021 lalu, Kemenag secara bertahap telah melakukan validasi terhadap 172 ribu data calon jemaah haji, yang diajukan untuk mendapat prioritas.
Jumlah itu terdiri dari 158 ribu calon jemaah haji reguler dan 14 ribu calon jemaah haji khusus. Data itu bisa diakses oleh Kemenkes karena Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan.
“Ini sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H pada Indonesia,” kata Plt Dirjen PHU Oman Fathurrahman, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Kemenkes RI mengaku masih dalam proses pembahasan dalam menentukan alokasi vaksin Covid-19 untuk jemaah haji Indonesia. “Masih dalam pembahasan,” kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Rabu (3/3). Nadia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan rencana vaksinasi bagi jemaah haji akan masuk dalam kategori program vaksinasi pemerintah atau vaksinasi mandiri. Dia menyebut, pendataan dan verifikasi para calon jemaah haji yang divaksin nantinya akan melalui Pusat Kesehatan (Puskes) Haji milik Kemenkes. (*)
hantaran.co
Komentar