BUKITTINGGI, hantaran.co-Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap 43 daerah di Indonesia di luar Jawa dan Bali, ditindaklanjut langsung oleh Pemko Bukittinggi.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan SKPD terkait di aula Balaikota, Selasa (6/7), Pemko Bukittinggi mengambil kebijakan untuk memberlakukan PPKM mulai dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, Pemko Bukittinggi telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait PPKM tersebut. Seluruh aturan yang dijalankan akan disesuaikan dengan arahan pusat agar PPKM berjalan dengan maksimal.
“Keputusan bersama kami adalah bahwa Bukittinggi siap memberlakukan PPKM dan meneruskan seluruh perintah yang telah dibuat dalam Intruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tersebut. Kami segera membuatkan surat edarannya terkait PPKM ini,” kata Erman Safar.
Menurutnya, sesuai keputusan Mentri Kesehatan, Bukittinggi masuk dalam level pandemi kategori empat. Untuk itu Erman Safar mengimbau masyarakat agar mematuhi dan memaklumi kondisi sekarang ini, terutama dalam pemberlakukan PPKM.
“Karena Bukittinggi berada pada level pandemi kategori 4, maka kita harus menjalankan beberapa pembatasan kegiatan yang ketat. Hari ini juga kita akan menutup seluruh objek pariwisata dan akan membuatkan surat edaran khusus untuk seluruh restoran dan tempat keramaian, agar pengunjung dibatasi sampai dengan 25 persen, termasuk pembatasan lalu lintas,” ujar Erman Safar didampingi Forkopimda.
Ia menyebutkan, aturan PPKM mikro sesuai arahan Mendagri adalah wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda kapasitas dan protokol kesehatan.
(Gatot/Hantaran.co).
Komentar