PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, Minggu (28/6/2026). Penertiban dilakukan untuk membuka akses jalan yang akan difungsikan sebagai jalur lalu lintas sementara selama proses revitalisasi Pasar Raya Padang berlangsung.
Pemerintah Kota Padang menilai langkah tersebut untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan pasar selama pekerjaan revitalisasi berjalan. Keberadaan lapak yang memakan badan jalan dinilai berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan menimbulkan kemacetan.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opdal) Harvie Dasnoer serta Kepala Seksi Kerja Sama Sykris. Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP turut mendapat dukungan dari unsur Polri dan Dinas Perhubungan Kota Padang guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk menindak pedagang, melainkan sebagai langkah mendukung kelancaran proyek revitalisasi Pasar Raya yang tengah dikerjakan Pemerintah Kota Padang.
“Jalur ini akan digunakan sebagai akses kendaraan sementara selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, kami melakukan penertiban agar badan jalan tetap dapat difungsikan secara optimal, sehingga arus lalu lintas berjalan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan di kawasan Pasar Raya,” ujarnya.






