Sumbar

Berhasil Lepas dari Lapor Merah, Pemkab Solok Diapresiasi Ombudsman RI

×

Berhasil Lepas dari Lapor Merah, Pemkab Solok Diapresiasi Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
lapor ombudsman pemkab solok
Kepala Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani menyerahan laporan dari Ombudsman terkait pelayanan publik Pemkab Solok kepada Asisten (III) Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman didampingi Staf Ahli Bupati Solok Muliadi Marcos di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada Kamis (3/2).

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok patut merasa lega setelah keluarnya laporan dari lembaga negara Ombudsman RI tentang hasil kepatuhan standar pelayanan publik 2021. Pada 2020 kabupaten penghasil beras ini mendapat lapor merah, dan kini berhasil meraih lapor kuning.

Laporan ini langsung disampaikan Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok yang diwakili Asisten (III) Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada Kamis (3/2).

Kepala Ombusmand RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

“Penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. Ke depannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau),”tutur Yefri.

Editiawarman menjelaskan, kedatangan Ombudsman dalam rangka menyampaikan hasil laporan standar kepatuhan tersebut merupakan kegiatan yang ditunggu-tunggu.

Karena dengan hasil laporan dari Ombudsman, Pemkab Solok dapat melihat sejauh mana kebijakan publik yang sudah dijalankan.

“Kami menerima arahan dan nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021. Secara nasional di tahun 2021 ada 4 OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Disdikpora dan DPMPTSPNaker. Alhamdulillah dari hasil penilaian saat ini Kabupaten Solok berada pada zona Kuning atau berada pada zona sedang,”ucapnya.

Meski begitu, kata Editiawarman hal tersebut menjadi catatan Pemkab Solok untuk dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning akan menjadi zona hijau atau bernilai baik.

Seperti diketahui, pada Mei 2021 atau sekitar satu bulan menjabat jadi Bupati Solok, Epyardi Asda menerima laporan dari Ombudsman, bahwa pelayanan publik oleh Pemkab Solok pada 2020 masuk kategori terburuk atau lapor merah.

Hal ini membuat Epyardi melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya. Dimulai dengan pemeriksaan internal, audit, dan hingga pemberian sanksi kepada jajarannya yang terbukti bersalah. Ketegasannya untuk pelayanan publik sempat viral di media sosial dengan menyidak salah satu Puskesmas. Alhasil, belum setahun Pemkab Solok berhasil masuk ke zona kuning.

(Dafit/Hantaran.co)