PADANG, hantaran.co– Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatra Barat (BEM SB) melakukan unjuk rasa di bundaran depan Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/3). Mereka mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam mengusut kasus penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar.
Koordinator aksi BEM SB, dari Presma Universitas Andalas (Unand) Teza Kusuma meminta Pemprov Sumbar agar segera menyelesaikannya kasus penyelewengan dana Covid-19 secara terbuka dan transparan.
“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar yang menangani kasus ini agar serius dan secepatnya menyelesaikannya,” ujarnya.
Teza Kusuma juga meminta kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi, bahwa selain 100 hari kerjanya, agar juga ikut serta dan turun tangan untuk menuntaskan penyelewengan dana Covid-19 ini.
“Kami hanya minta transparan, baik dari BPK, Pansus dan Polda Sumbar untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Teza Kusuma mengatakan, bahwa sampai sekarang kasus penyelewengan dana Covid-19 ini masih lamban dan tidak ada keterbukaan, sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan ditengah-tengah masyarakat.
“Sangat lamban. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum..?. Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dari DPRD sudah membuat Pansus, dari kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurutnya, aksi BEM SB turun ke jalan bertujuan untuk mengingatkan dan mendesak pemerintah untuk segera cepat menyelesaikan permasalah ini, dan jangan berlarut begitu saja.
Sebelumnya, sambung Reza Kusuma, BEM SB sudah melayangkan surat ke BPK Sumbar untuk melakukan audiensi, namun selalu di undur. Begitu juga dengan surat yang dilayangkan ke Polda Sumbar, juga selalu di undur.
“Kita ingin audiensi menanyakan kasus Penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar secara langsung,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, BEM SB selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut. BEM SB mengetahui bahwa kasus ini hanya sampai batas pengembalian uang yang berjumlah miliaran rupiah itu.
“Jika kalau tidak diketahui adanya penyelewengan dana Covid-19 ini, tentu mereka sudah bersenang-senang dan tidak diberikan sanksi,” katanya.
Pasalnya, rekomendasi BPK Sumbar kepada Gubernur Mahyeldi untuk memberikan sanksi setegas-tegasnya terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana Covid-19.
“Kami tidak terima hanya sekedar pengembalian uang saja. Sebab mark up (menaikan harga) ini sudah masuk ke dalam ranah hukum yaitu korupsi. Kami maunya mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar