PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO — Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3/2026) di kediaman tersangka, setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Korban, sebut saja Mawar (16), saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Pihak kepolisian menyebut korban telah mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
“Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada beberapa waktu berbeda sepanjang tahun 2025, dan dilakukan di rumah tersangka saat korban berada dalam situasi rentan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Perlindungan anak menjadi prioritas utama. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap hak anak,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman karena korban merupakan anak kandung. (*)











