PADANG, HANTARAN.co – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial MAR (25 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus tanpa perlawanan di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (4/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan yang diterima, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, dan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
“Benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MAR pada hari Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kompol Yasin, Minggu (6/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Emi Anora yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 4 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di samping Pical Halim, Jalan Simpang ByPass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada akhir September 2024 lalu.






