PAYAKUMBUH, Hantaran.co – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta menghadirkan akses yang lebih terjangkau bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) Sumatera Barat terkait layanan keimigrasian, yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (19/5/2026).
“Atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat yang telah menghadirkan pelayanan di MPP Kota Payakumbuh,” ujar Zulmaeta dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Zulmaeta juga mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk menambah hari layanan sekaligus meningkatkan kuota pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses layanan keimigrasian dapat mendorong mobilitas masyarakat ke luar negeri, baik untuk kepentingan bisnis, pariwisata, pendidikan, maupun ibadah.
“Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perekonomian Payakumbuh. Semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen keimigrasian, semakin besar pula peluang mereka untuk menjangkau kesempatan ekonomi di luar negeri,” tegasnya.





