Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, menekankan harmonisasi hukum pidana adat menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Minangkabau.
“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kenakalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ungkap Wali Kota Padang 2004-2014 ini.





