Sumbar

Anggota DPRD Bukittinggi Dapil Guguak Panjang Serap Aspirasi Masyarakat

×

Anggota DPRD Bukittinggi Dapil Guguak Panjang Serap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

“Kami di DPRD tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut agar bisa masuk dalam program kegiatan pemerintah daerah. Kita upayakan aspirasi ini masuk dalam program kerja pemerintah kota, serta melalui dana pokok- pokok pikiran (Pokir) anggota dewan,” ucapnya.

Menurutnya, reses merupakan suatu kewajiban bagi anggota dewan. Selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan, kegiatan reses juga bertujuan untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk pembangunan daerah.

“Reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan yang dilaksanakan satu kali dalam setiap masa sidang atau tiga kali dalam setahun. Baik itu reses yang dilakukan secara berkelompok maupun secara perorangan,” kata Politisi Partai NasDem tersebut.

Baca Juga  Bupati Solok Minta Tinjau Pembangunan Perumahan

Plt Asisten II Setdako Bukittinggi Ade Mulyani menyampaikan, kegiatan reses anggota DPRD merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang menyusun rancangan RKPD 2027, sehingga melalui aspirasi yang ditampung menjadi catatan dalam penyusunan tersebut.

“Reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD harus bersinergi karena pemerintah juga melakukan check and balance. Artinya aspirasi yang disampaikan akan menjadi input oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pelayanan,” kata Ade Mulyani.