SOLOK, hantaran.co—Setelah “digulingkan” melalui mosi tak percaya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini Ketua DPRD Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Septrismen yang merupakan anggota dewan dari Partai Gerindra pada Kamis (14/1).
Laporan Septrismen yang juga sesama kader partai besutan Prabowo dengan Dodi Hendra itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan aset Negara dengan penggantian (plat) nomor polisi mobil dinas ketua DPRD.
“Sebagai wakil rakyat, dan DPRD berfungsi mengawasi apalagi saya di Komisi II bidang aset, tentu sudah tugas saya untuk mengawasi ini. Dan setelah ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka pihak berwenanglah yang menyelidikinya,”ujar Septrismen pada Jumat (13/1).
Disampaikannya, laporannya ke Polda Sumbar itu berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran tersebut, bahkan viral di media sosial dan media massa. Tak hanta itu, ia bersama anggota DPRD lainnya juga menyaksikan langsung adanya pelanggaran tersebut saat berkunjung ke Riau beberapa waktu lalu.
“Saya melihat dan teman-teman anggota (DPRD) lainnya juga melihat mobil dinas itu yang seharusnya dipakai dengan nopol dinas tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Itu saat kami di Riau. Kalau terjadi sesuatu hal di jalan raya siapa yang tahu kalau itu mobil Negara? Untuk itulah gunanya plat nomor resmi (merah). Bahkan kalau mau bisa dikawal oleh Polri dalam perjalanan,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat sudah menjadi kewajibannya untuk bersuara. Bahkan ia tidak takut dengan manuver politik jika yang disampaikannya itu untuk kebenaran.
“Sebagai kader gerindra, ini sudah menjadi kewajiban saya menjaga marwah partai. Apa jadinya kalau saya tutup mata dengan keadaan ini. Padalah kita tahu ada tidak beres. Solid dalam berpartai itu harus, tapi bukan solid dalam menutup mata dengan pelanggaran,”tuturnya.
Dijelaskannya, selama ini Kabupaten Solok tidak mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dinilai karena ada masalah aset yang tidak tertata.
“Maka dari sini kita sama-sama baik dari legislatif dan eksekutif mulai menegakkan dan menata kembali aset daerah ini. Mulai dari 2022 ini mari kita bersama memperbaiki ini semua. Ini untuk masyarakat Kabupaten Solok,”tuturnya.
Dr Suharizal selaku penasehat hukum Septrismen mengatakan, ia sudah berkomunikasi dengan Ditlantas Polri untuk peraturan penggunaan nomor polisi di kendaraan. Dan diketahui nomor mobil dinas Ketua DPRDD adalah BA 3 H, plat merah. Namun, diduga diganti dengan BA 1032 DH.
Ia melanjutkan, hal itu patut diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, sehingga kliennya Septrimen, melaporkan ke Polda Sumbar.
“Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,”kata Suharizal.
Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.
“Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenanganya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, tetapi dia mempergunakan pelat yang diduga palsu,” ungkap Suharizal.
(Tim/Hantaran.co)