SOLOK, hantaran.co—Siang itu. Roni (38), warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok merasa senang mendengar kabar adanya progam penyelesaian kasus hukum cukup di tingkat nagari-nagari kampungnya itu.
Betapa tidak. Kasus-kasus hukum selama ini ia ketahui yang melibatkan masyarakat kecil harus selesai di meja hijau. Dan itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Maling jambu satu biji pun harus divonis sekian tahun.
Tapi kini, dengan ia mendengar adanya Rumah Restorative Justice (RJ) atau dalam bahasa minang (rumah rundiangan) kegundahannya selama ini terbayar sudah. Kasus hukum ringan cukup diselesaikan di rumah RJ.
“Ya tadi saya dengar sudah diluncurkan ruang Restorative Justice di Salayo oleh Bupati Solok dan Kajati. Saya juga pernah dengar hal ini sebelumnya tapi itu di Jawa. Mudah-mudahan dengan kehadiran di Kabupaten Solok ini menjadi pintu baru dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat,”tutur pria yang beraktifitas sebagai seniman ini.
Roni, menggambarkan dengan adanya RJ kasus seperti pencurian kakao oleh nenek-nenek yang sedang kelaparan tak perlu lagi dituntut hukuman penjara. Cukup diselesaikan di ruang RJ.
“Kasus-kasus seperti itu yang menyedot emosional masyarakat bisa di selesaikan di tingkat nagari. Semoga saja ini berjalan dengan semestinya,”ujarnya.
Diketahui, rumah RJ itu memang baru diresmikan oleh Bupati Epyardi Asda dan Kajati Sumbar Yusron serta Kajari Solok Feni Nilasari pada Rabu (29/6/2022).
Ruang yang berada di Gedung Promosi Solok nan Indah di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok atau tepatnya di sekitar perbatasan Kota Solok dengan Kabupaten itu menjadi tumpuan masyarakat yang terjerat masalah hukum.
Kajati Sumbar Yusron yang hadir dalam peresmian itu mengatakan, progam RJ tersebut sudah dimulai sejak 2020. Namun, untuk di Sumbar baru rumah yang terealisasi baru di tiga daerah, salah satunya di Kabupaten Solok.
“Program ini sebenarnya sejak 2020. Tapi sampai bulan ini sudah 500 kurang lebih yang sudah ada di Indonesia,”ucapnya.
Ia menjelaskan, tidak semua kasus yang ditampung di rumah RJ. Sesuai aturan dari Kejagung, ada beberapa ketentuan yang mesti disiapkan yakni kerugian yang diderita korban di bawah Rp2,5 juta. Lalu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukan.
“Jadi ini diselesaikan di rumah RJ. Sementara untuk nilai kerugian mungkin ini masih uji coba dari pimpinan (Kejagung). Kalau ini berjalan baik tidak tertutup kemungkinan ini akan ditingkatkan. Bahkan pimpinan juga sudah akan meluncurkan pada Juli ini untuk kasus pemakai narkoba di RJ. Nanti kami juga akan kerja sama dengan kabupaten kota untuk membuat semacam tempat sepeti rumah sakit atau balai rehap,”katanya.
Yusron berharap, masyarakat bisa memanfatkan program RJ tersebut agar tidak semua berakhir di lembaga permasyarakatan.
Terkait dengan peran KAN, Yusron mengakui sudah seharusnya, sejak dulu semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Seharusnya seperti itu. Dan memang ini akan kembali ke situ (musyawarah). Tapi dengan catatan bukan semua perkara dimasukan ke RJ,”ucapnya.
Penyelesaian Kasus di RJ
Yusron mengungkap, selama 2020, Kejati Sumbar sudah menyelesaikan perkara melalui RJ sekitar 25 kasus.
“Lebih kurang sudah 25 kasus kami selesaikan dengan RJ,”ujarnya.
Yusron juga mengapresiasi Pemkab Solok yang responsive dalam kerja sama membentuk program RJ. Bahkan diakui Pemkab Solok saat ini yang terbaik dalam program RJ.
“Jadi di Kabupaten Solok pemerintahnya antusias. Bahkan 74 rumah RJ (nagari) ada di Kabupaten Solok. Makanya ini yang terbaik menurut saya,”ujarnya.
Peranan KAN
Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan, dengan adanya RJ di Kabupaten Solok permasalahan hukum yang seharus bisa diselasaikan di tingkat nagari melalui KAN dan lembaga adat lainnya bisa selesai dengan baik.
“Seperti kita tahu, di Minangkabau ada aturan khusus dalam adatnya local wisdom atau kearifan lokal. Dimana ada namanya tigo tungku sajarangan. Dimana peran niniak mamak seperti KAN menjadi lembaga penyelesaian masalah,”kata Epyardi.
“Sehingga tak perlu lagi sampai ke Lapas. Nah untuk itu peranan KAN juga perlu ditingkatkan. Kami di Pemkab Solok juga akan memberikan pelatihan atau semacam kerja sama dengan kejaksaan, Polri dan pengadilan tentang peningkatan peranan KAN dalam menyelesaikan masalah di nagari,”ujar Epyardi Asda.
Epyardi menilai, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ini dalam rangka mempermudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum, dan juga meningkatkan peranan KAN.
“Karena selama ini kasus-kasus kecil harus bermuara ke penjara. Nah peranannya KAN juga belum maksimal maka dengan adanya program Kejagung untuk rumah RJ dapat selesai dengan musyawarah,”tuturnya.
(Dafit/Hantaran.co)
Komentar