PADANG, HANTARAN.Co— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal yang mengganggu fungsi ruang publik serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di kawasan Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, Jumat (31/7/2026).
Bangunan tersebut ditindak karena kanopinya melampaui batas kepemilikan lahan dan menggunakan trotoar sebagai bagian dari bangunan. Penertiban tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Penertiban yang kami lakukan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pihak yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai kepentingan pribadi. Trotoar dan ruang publik harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya sehingga tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun aktivitas masyarakat,” ujarnya
Selain menindak bangunan tersebut, Satpol PP melakukan penyisiran di kawasan Kecamatan Kuranji hingga By Pass Koto Tangah dan memberikan teguran kepada para pengepul kayu serta barang bekas yang menumpukkan material usahanya hingga ke badan jalan.






