Menurutnya aktivitas tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan masyarakat, serta memicu gangguan ketentraman dan ketertiban umum jika tidak segera ditertibkan.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis kepada para pelaku usaha agar mereka menata kembali material yang ditumpuk di sekitar lokasi usahanya. Langkah ini bertujuan agar aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penertiban dilanjutkan personel di wilayah Kecamatan Padang Selatan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, serta menjamin pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






