PADANG, HANTARAN.Co — Sebanyak sembilan pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang terjaring dalam Operasi Yustisi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Padang bersama Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (26/7/2026) dini hari.
Kesembilan orang tersebut diamankan setelah tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang.
Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksanaan operasi dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Personel Satpol PP berkolaborasi dengan PM TNI dan BNN melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, mengawasi kepatuhan pengelola tempat usaha, serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas mendata sembilan orang pengunjung yang terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki karena tidak dapat memperlihatkan identitas diri yang sah. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai mekanisme yang berlaku.






