PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktik kumpul kebo yang meresahkan warga di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penghuni rumah yang diduga melanggar norma sosial dan ketertiban lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan laporan tersebut diterima oleh Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan praktik kumpul kebo yang terjadi di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Baca juga : Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor di Lubuk Buaya
“Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,” ujarnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dubalang Kota Koto Tangah bersama Kasi Trantib dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) segera mendatangi lokasi. Tim tiba sekitar pukul 16.55 WIB dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah tersebut dihuni oleh seorang perempuan berstatus janda yang diduga kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam. Bahkan, beberapa tamu laki-laki disebut-sebut menginap di rumah tersebut. Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran melalui Ketua RT setempat, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, petugas Trantib kemudian berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat. Setelah mendengarkan langsung keterangan dari warga dan melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas membawa pihak-pihak yang terlibat ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses pendataan dan pembinaan.
Satpol PP Kota Padang Amankan Empat Orang
Chandra menjelaskan, empat orang yang diamankan, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki, telah menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Keempat orang tersebut, yakni satu perempuan dan tiga laki-laki, telah membuat surat pernyataan di Mako Satpol PP dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk ikut menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Satpol PP mengapresiasi langkah warga yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga norma sosial dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum. (h/dna)






