BeritaPadang

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Koto Tangah

×

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Koto Tangah

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Koto Tangah. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Sejumlah lapak dan perlengkapan dagang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat melakukan penertiban di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026) siang. Penindakan dilakukan karena para pedagang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai lokasi berjualan, meski sebelumnya telah berulang kali diberikan peringatan dan sosialisasi.


Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta estetika lingkungan perkotaan yang kerap terganggu oleh keberadaan lapak-lapak liar di area publik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Dari hasil pengawasan terbaru, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja setelah beraktivitas.

Baca juga : Satpol PP Kota Padang Amankan Empat Orang yang Diduga Kumpul Kebo

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Padang: BPBD Sigap Dirikan Tenda Darurat, Warga Terdampak Dapat Bantuan Segera


“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujarnya
Menurutnya, keberadaan lapak di atas fasilitas umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah sarana dagang yang ditinggalkan di lokasi.


Selain melakukan penertiban, personel Satpol PP juga memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha kecil dapat memahami pentingnya mematuhi aturan serta memanfaatkan lokasi berjualan yang telah diperbolehkan oleh pemerintah.

Satpol PP Tertibkan PKL


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang, di antaranya meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, serta kontainer buah. Seluruh barang yang disita kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: "Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0"


Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang dan mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan serta kepentingan masyarakat luas.


“Kami memahami bahwa masyarakat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, kami tidak melarang berjualan. Namun, mari gunakan lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum dan tidak melanggar aturan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah,” tegasnya.


Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. (h/dna)