PADANG, HANTARAN.Co – Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, URC Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku beserta barang bukti sepeda motor terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin Mengatakan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan sejak laporan diterima.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, pada 25 April 2026 lalu. Saat dilakukan penangkapan, tim juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor tersebut,” ujar Yasin dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Baca juga : CCTV Bongkar Aksi Pembobol Konter Pulsa
Kasus pencurian itu sebelumnya terjadi pada Kamis (25/4/2026) di wilayah Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan, Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor
Menurut Yasin, penyelidikan terus dilakukan guna memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan jaringan curanmor. Semua fakta akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Padang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi. Pemilik kendaraan diimbau untuk menggunakan sistem pengamanan tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan, jika memungkinkan, gunakan kunci pengaman tambahan. Pemasangan CCTV di area rumah juga sangat membantu dalam meningkatkan pengawasan serta mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi tindak kejahatan,” ujarnya. (h/dna)












