Sumbar

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi Lihat Korban Laka Tunggal di Rumah Sakit

18
×

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi Lihat Korban Laka Tunggal di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi, Buntaran melihat korban kecelakaan tunggal Jalan Lurus di rumah sakit, Jumat (3/2/2023). IST.

BUKITTINGGI, hantaran.co – Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Bukittinggi langsung turun ke lapangan melihat korban kecelakaan tunggal bus PO. Tintin. Bus dengan Nomor Polisi BA 7315 RM mengalami kecelakaan tunggal di Jalan. Bukittinggi Payakumbuh KM 16 (Jalan Lurus), Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 06,30 WIB.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi, Buntaran mengatakan, sebanyak sembilan orang korban akibat kecelakaan tunggal satu orang meninggal dunia dan delapan orang menderita luka luka semua korban dibawa ke rumah sakit. Satu orang dirawat di RS. Achmad Muchtar, tiga orang dirawat di RS. Ibnu Sina Bukittinggi dan empat orang di rawat di RSOMH Bukittinggi.

“Seluruh korban terjamin UU N0. 33 tahun 1964. Korban luka luka akan mendapat biaya pengobatan maksimal Rp20 juta sedangkan korban yang meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp50 juta,” kata Buntaran kepada hantaran.co, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, semua korban kecelakaan tunggal bus PO. Tintin mendapat perlindungan dari Jasa Raharja. Sebab, PO. Tintin rutin membayar Dana Pertanggung Wajib Penumpang kepada Jasa Raharja.

Buntaran datang ke RSAM, RS Ibnu Sina Bukittinggi dan RSOMH untuk memastikan bahwa korban dapat ditangani pihak rumah sakit dengan baik. Pihak keluarga tidak perlu risau dengan biaya rumah sakit karena telah dijamin Jasa Raharja.
Yursil/hantaran.co