PADANG, hantaran.co-Sebanyak 538.000 orang pekerja dari 11.000 pemberi usaha baik swasta ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar telah terdaftar di Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan, bahwa jumlah ini masih jauh dari harapan.
Karena, sampai saat ini masih banyak yang belum menyadari dan memahami bagaimana pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di mana hingga saat ini, beberapa perusahaan ataupun pemilik usaha belum memasukkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pemberi usaha atau pemberi kerja, termasuk juga seperti rumah makan kecil, adalah termasuk ke dalam segmen pemberi kerja. Di mana sama halnya seperti perusahaan atau yayasan serta sektor pemberi kerja lainnya, merekapun harus memberikan perlindungan kepada semua karyawannya,” katanya pada Haluan (jaringan Hantaran.co) pada Senin (22/11).
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah dicanangkan “Gerakan Sumbar Menuju 1 Juta Jaminan Ketenagakerjaan”.
Gerakan tersebut dibuat sebagai bentuk konsennya terhadap perlindungan pekerja di Sumatra Barat yang masih sangat rendah. Program ini diharapkan nantinya dapat membuat semua sektor yang ada di ruang lingkup Sumbar, dapat saling bersinergi untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap semua pekerja yang ada di Sumatra Barat.
Ia menambahkan, bahwa saat ini, angkatan kerja di Sumbar terdaftar sebanyak 2,4 juta orang. Di mana 1,8 jutanya merupakan pekerja formal dan informal, sedangkan sisanya sudah bekerja sebagai ASN dan Non ASN. Yang man dari jumlah total 1,8 Juta ini, 800 Ribu orang bekerja di segmen formal, seperti karyawan toko, karyawan rumah makan serta berbagai tempat yang bekerja dengan bantuan karyawan. Sedangkan 1 jutanya bekerja di sektor informal. Yang bekerja sebagai supir, angkot, buruh, penani dan semua orang yang bekerja sendiri.
Nantinya dari total 1 juta pekerja informal ini, akan dipilah lagi oleh pemerintah, mana yang tergolong mampu dan akan dipilih lagi mana yang tergolong pekerja rentan. Pekerja rentan inilah nantinya yang akan ditanggung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya oleh Pemerintah daerah dalam bentuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang mana nantinya PBI ini bukan hanya dalam bentuk jaminan kesehatan saja, tetapi juga terdapat jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Menurutnya Dwi hingga saat ini, ternyata masih banyak masyarakat yang sudah bekerja di perusahaan atau yang telah tergolong mampu.
Namun, banyak dari mereka yang tidak mau keluar dari program Penerima Bantuan Iuara (PBI) ini. Di mana seharusnya saat ini jaminan kesehatan mereka telah dijamin oleh masing-masing perusahaan ataupun tempat mereka bekerja.
Dalam menyikapi hal ini, pemerintah telah mulai menyisir untuk melihat mana penerima bantuan yang tak bisa lagi menerima bantuan. Agar masyarakat lainnya yang memang membutuhkan bisa merasakan atau mendapatkan layanan jaminan kesehatan dan bantuan dari pemerintah lainnya.
Ia menerangkan bahwa total 1 juta tenaga kerja informal ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Karenanya saat ini 19 kabupaten dan kota tengah mendata berapa kiranya jumlah pekerja rentan di masing- masing wilayah.
Untuk mempermudah hal ini, telah dibuat sebuah sistem agar semua data masyarakat bisa terkunci dan nantinya akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan dibandingkan tetap menggunakan cara manual. Di mana nantinya diharapkan adanya sinergi antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten dan kota.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan inpres No 2 tahun 2021, tentang mengoptimalisasikan Program Jamsostek. Inpres ini ditujukan untuk 19 menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan serta 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 walikota untuk mendukung terlaksananya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini dengan membuat regulasi serta alokasi anggaran. Di mana nantinya seluruh pekerja yang menerima upah termasuk pegawai non ASN bisa mendapatkan layanan Program Jamsostek.
(Mina/Hantaran.co)
Komentar