Usai Lantik Lima Kejari, Kejati Sumbar : Kejari di Sumbar Harus Ada Produk Hukum Pidana Khusus

Pelantikan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistyono, saat melantik para Kepala Kejaksaan (Kajari) se-Sumbar, koordinator dan para asisten Selasa (22/2/2021). IST

PADANG, hantaran.co — Meskipun Covid-19 masih terus terjadi di wilayah Indonesia, namun pemerintah terus menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus terjadi. Adapun langkah pemerintah yang diambil yakninya penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan 3M dan vaksinasi, sehingga seluruh stekholder harus mendukung program tersebut.

“Ya, pemberian vaksinasi kepada tenaga medis, pejabat, dan masyarakat harus didukung, karena itu adalah program pemerintah dalam pemberantas penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistyono, usai melantik para Kepala Kejaksaan (Kajari) se-Sumbar, koordinator dan para asisten Selasa (22/2/2021).

Ia menyebutkan, seluruh Kajari sudah dilakukan vaksinasi. “Tentu ini harus kita dukung vaksinasi secara bersama,” ujarnya.

Selain itu, Kajati Sumbar mengingatkan kepada seluruh Kajari di Sumbar, agar dapat menghasilkan produk hukum Pidana Khusus (Pidsus), meskipun tidak ada target yang dibebankan, seperti masa sebelumnya.

“Tentunya Kajari se-Sumbar harus ada produk hukum pidana khusus. Masa Polisi ada, kita tidak ada,” ucapnya.

Anwarudin menyebutkan, meski tidak ada target dalam penanganan Pidsus, namun kinerja Kajari se-Sumbar harus optimal. Jangan ada lagi Kejari nol kasus dalam menangani Pidana Khusus, seperti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Bagi Kejari yang belum menghasilkan produk perkara Tipikor sebut Kajati, sudah jadi evaluasi pimpinan, namun masih ada waktu untuk menghasilkan produk. Akan tetapi, ada juga yang terkena evaluasi dan dipindahkan.

“Evaluasi kemudian dipindahkan, sebagai pengingat agar mereka lebih fokus dan optimal lagi,” jelas Anwarudin didampingi Wakajati, Yusron, dan Assintel, Teguh Wibowo.

Dalam serah terima jabatan (sertijab) para Kajari yang dilantik, yaitu Kajari Solok, Feni Nilasari, menggantikan Donny Haryono Setyawan, Kajari Pasaman Barat, Gonanjar Cahya Permana, menggantikan Tailani , Kajari Padang Panjang, Nilma, menggantikan Dwi Indrayati, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Putra, menggantikan Pri Wijeksono dan Kajari Sawahlunto, Abdul Mubin, menggantikan Abdul Abdul Basyir, yang sudah meninggal dunia.

Pelantikan tersebut dimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021, yaitu Khaidir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Suyanto Asisten Pidana Khusus.

Kajati Sumbar berharap agar para Kajari yang dilantik dapat menyesuaikan diri di wilayah kerjanya masing-masing. Selain itu, para Kejari yang baru dilantik siap melaksanakan tugas yang diembannya. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version