BUKITTINGI, Hantaran.co – Layanan uji kir kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam ditutup.
Akibatnya, UPTD yang berada Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM 4 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam tak bisa lagi menyumbangkan pendapatan untuk Bukittinggi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PKB Bukittinggi, Anhar. Ia menambahkan, rata rata setiap hari masyarakat yang akan melakukan uji kir kendaraan di wilayahnya sekitar 10 hingga 15 unit setiap hari.
“Dalam satu tahun ada sekitar 4 ribu kendaraan yang melakukan kir disini. Dengan ditutupnya kantor pelayanan kir maka Pemko Bukittinggi akan kehilangan pendapatan daerah dari uji kir sekitar Rp300 juta setahun,” ulasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan Kasim Amin mengaku tidak mengetahui kalau kantor UPTD PKB Bukittinggi di Gadut ditutup.
“Saya tidak mengetahui kantor ini tutup. Pada hal kir kendaraan saya habis hari ini. Saya bingung kemana harus kir. Jika ke Payakumbuh dan Padang Panjang membutuhkan waktu dan jarak. Apabila tidak diurus hari ini maka saya akan didenda,” terangnya.
Ia berharap, kendala yang dialami kantor UPTD PKB Bukittinggi dan Agam secepatnya dapat diatasi karena terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendaraan umum dan barang tidak bisa laksanakan karena kedua kantor UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam itu karena belum Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) dan belum akreditasi sebagai mana aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
(Yursil/Hantaran.co)
Komentar