BUKITTINGI, Hantaran.co – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam menutup pelayanan uji kir kendaraan yang berlokasi di Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM 4 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Uji kir untuk kendaraan umum dan barang tidak bisa laksanakan karena kedua kantor itu belum Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) dan belum akreditasi sebagai mana aturan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan RI.
“Kantor UPTD PKB Kota Bukittinggi dan Pemkab Agam ditutup sejak tanggal 1 Januari lalu hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Kepala UPTD PKB Bukittinggi, Anhar kepada Hantaran.co di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengurus uji kir kendaraan dapat melakukannya di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat seperti, Dishub Kota Payakumbuh, Dishub Kota Padang Panjang, Dishub 50 Kota, Dishub Padang, Dishub Padang Pariaman dan Dishub Pesisir Selatan serta Dishub Sijunjung.
“Sebelum menuju Dishub yang akan dituju. Pemilik kendaraan harus datang ke kantor kita untuk mengurus surat rekomendasi numpang uji. Surat itu yang akan dibawa ke tempat Dishub yang akan dituju,” ucapnya.
(Yursil/Hantaran.co)
Komentar