PADANG PARIAMAN. Hantaran.co–Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 02 Tri Suryadi- Taslim laporkan pasangan calon bupati 01 Suhatribur-Rahmang yang jadi pemenang hasil Pilkada 9 Desember kepada Bawaslu.
“Kami telah sampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumbar pada Sabtu (12/12), tentang beberapa persoalan yang terjadi sepanjang proses Pilkada di Padang Pariaman,” kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri di Pariaman, Kamis (17/12) malam.
Zulbahri menyampaikan, dalam laporan yang diserahkan kepada Bawaslu itu, terdapat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
“Ada beberapa point dalam laporan tersebut dan kami berikan beserta bukti yang kami miliki,” katanya.
Dimana dalam laporan itu lanjut Zulbahri, ada dugaan politik uang, ada juga Paslon 01 juga diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara dan relawan para medis di Puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman, serta alat berat milik pemerintah setempat guna mempengaruhi masyarakat pemilih.
“Jadi berdasarkan bukti yang kami miliki ada dugaan politik uang yang dilakukan 01 itu dibeberapa tempat, dan buktinya sudah kami miliki. Serta bukti dari dugaan lainya yang ada dalam laporan kami ini,” kata Zulbahri.
Selain itu, pihak kuasa hukum dari Paslon 02 itu juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) 01 ke Auditor LPPDK karena menduga laporan yang dibuat tidak seusai dengan fakta.
“Nah dilapangan kami banyak melihat alat peraga kampaye serta memnagikan baras, surat yasin dan jilba. Akan tetapi itu tidak kita temukan di LPPDK dari paslon 01 ini,” katanya.
Zulbahri menyampaikan, dalam laipran yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi itu juha dilampirkab beberapa bukti foto dan video yang dimuat dalam CD. Sebagi penguat laporan yang diberikan kepada Bawaslu itu.
“Perlu digaris bawahi bahwa tuntukan kami ini bukan tentang hasil dari Pilkada ini, akan tetapi proses untuk mendapatkan hasil itu. Untuk itu, kami atas nama kuasa hukum meminta Bawaslu untuk memproses dan memberi sanksi diskualiviakasi terhadap calon yang melanggar aturan itu,” kata Zulbahri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Eli Yanti mengatakan laporan itu benar telah diterimnya di Bawaslu Provinsi. Akan tetapi, sesuai dengan aturannya dimana yang akan menangani laporan itu adalah Bawaslu setempat.
“Jadi untuk perkara laporan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman ini akan ditangani oleh Bawaslu Padang Pariaman,” kata Eli.
Eli menyampaikan pihaknya telah meneruskan laporan itu ke Bawaslu Padang Pariaman dan saat ini tengah dilakukan proses dari laporan itu.
“Nanti apakah laporan itu terpenuhi syarat materil atau formilnya itu ditentukan oleh Bawaslu Kabupatan, jika belum menuhi bisa diminta pada pelapor atau ini dijadikan sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Suhatri Bur sebagai pasangan calon yang dilaporkan dalam kasus itu menyampaikan seluruh tuduhan dari tim Paslon 02 yang ditujukan kepada dirinya dan pasangannya.
“Jika ada pasangan lain yang melapor itu merupakan hak mereka, yang pasti semua tuduhan itu tidak benar dan masyarakat mengetahui, serta masyarakat juga yang telah menyalurkan hak suaranya,” kata Suhatribur.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar