PADANG, HANTARAN.Co — Pelarian seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong akhirnya berakhir. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial R alias T diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Polresta Padang di kediamannya di kawasan Kuranji, Kota Padang, Selasa (2/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kota Padang. Dalam aksinya, pelaku diduga membobol rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Baca juga : Air Mata Rindu Menyambut Kepulangan: 393 Jemaah Haji Kloter 01 Padang Kembali ke Ranah Minang Malam Ini
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan R merupakan pelaku yang telah lama menjadi buronan polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku R alias T yang ditangkap merupakan DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu membobol rumah warga dan mencuri barang berharga berupa perhiasan, kalung, gelang, tas, serta jam tangan milik korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga,” kata Muhammad Yasin, Rabu (3/6/2026).
Residivis Pembobol Rumah di Padang Kembali Dibekuk
Menurutnya, R bukan nama baru dalam catatan kriminal kepolisian. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan ini merupakan kali keempat yang bersangkutan diamankan polisi atas tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Usai diamankan, pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Padang.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (h/dna)












