PASBAR, Hantaran.co–Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) menertibkan lebih dari 100 pelanggaran Protokol Covid-19. Razia masker juga gencar dilakukan karena makin tingginya angka positif Covid-19.
Kasat Pol PP dan Damkar Pasbar Abdi Surya Selasa (17/11) mengatakan penertiban atau razia masker akan gencar dilakukan mengingat makin tingginya angka positif Covid-19 di Pasbar. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol Covid-19 semakin menurun.
“Penegakan operasi Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 20. Kami bersama tim Satgas Covid 19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Damkar, Dishub, Kejaksaan sudah melakukan penertiban masker di beberapa titik keramaian,”papar Abdi Surya.
Ia melanjutkan, pelanggaran Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut sudah didata dan dikenakan sanksi. Memang selama ini masyarakat yang telah diterbitkan lebih memilih sanksi sosial. Sanksi sosial dengan membersihkan jalan atau menyapu jalan.
“Sanksi administrasi sudah kita berikan. Data mereka sudah kita kumpulkan, jika kedapatan lagi melanggar protokol Covid-19 akan kita tindak tegas,”papar Abdi Surya.
Selain itu, masyarakat harus paham bahwa penggunaan masker itu wajib saat ini. Bukan saja melindungi diri sendiri, namun juga melindungi orang lain. Jangan lagi ada yang menganggap memakai masker itu sekedar saja.
“Kami sudah dipertegas dengan Perda itu. Pakai masker itu wajib jika keluar rumah, masyarakat harus paham itu. Mari kita saling bekerjasama dalam menghambat laju penularan Covid-19 ini dengan selalu bersikap koperatif serta selalu bersikap tenang dan mohon dukungan seluruh masyarakat untuk selalu bahu-membahu membasmi penyebaran Covid-19 di Bumi Mekar Tuah Basamo. Dengan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti rajin mencuci tangan dengan air mengalir, selalu memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,”kata Abdi Surya.
(Osniwati/Hantaran.co)