PADANG, hantaran.co – Pembuatan sebuah Peraturan Daerah (Perda) biasanya memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan untuk satu Perda itu bisa menghabiskan waktu sampai berbulan-bulan.
Namun, tidak untuk Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ada di Sumbar. Perda AKB yang merupakan satu-satunya di Indonesia yang dibuat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu, ternyata hanya dibuat dalam waktu sembilan hari saja.
“Ini perda yang pertama di Indonesia dan pembuatannya sangat cepat, yaitu sembilan hari. Kami memastikan semua ketentuan dalam membuat aturan ini dilakukan sesuai aturan,” ujar Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat, Hidayat, baru-baru ini.
Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini, Perda ini dibuat dalam waktu singkat karena kebutuhan akan aturan. Sebelumnya ada Pergub menerapkan protokol kesehatan, namun masyarakat masih abai.
Hidayat menambahkan esensi Perda AKB bukan pada sanksi yang diberikan namun mengajak masyarakat disiplin dan bekerja sama menjaga agar penyebaran virus tidak terjadi.
“Sanksi ini diberikan sebagai upaya masyarakat patuh. Kita sampaikan regulasi Perda ini dan sampaikan hak dan kewajiban secara hukum dalam perda ini. Seluruh aktivitas dapat berjalan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tutup dia.
Ketua Panja Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu mengatakan Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat menghadapi kondisi wabah.
Semua kegiatan ekonomi diperbolehkan berjalan namun dengan cara disiplin sehingga tidak terjadi peningkatan kasus di tengah masyarakat. “Kita sudah menjalankan PSBB dan dampaknya memukul ekonomi dan Perda ini dibuat sebagai solusi melawan pandemi Covid-19,” katanya. (*)
hantaran.co